Sidang Ferdy Sambo
APA KATA Keluarga Brigadir J Setelah Hakim Jatuhkan Vonis Mati kepada Sambo
Berita Ferdy Sambo terbaru. Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jambi - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ekspresi Ferdy Sambo

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, ibunda Brigadir J yang hadir sembari memeluk foto anaknya, langsung menangis sembari mengucap terima kasih.
Sementara, Ferdy Sambo hanya terdiam.
Ketika meninggalkan ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.
Ferdy Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob.
Awak media menanyakan dengan lantang apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun Ferdy Sambo tak mengeluarkan suara.
Keluarga di Jambi

Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira saat mendengar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Terlihat di rumah sang bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjutak semua yang berkumpul di rumah tersebut terlihat gembira, bersorak serta haru atas keputusan hukuman mati Ferdy Sambo.
Bahkan kedua bibi, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis harus karena gembira.
Rohani mengatakan bahwa perjuangan selama 7 bulan ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya terbayar lunas.
"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis dikutip dari Tribunjambi.
Ibunda AKP Irfan Menangis Histeris, Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Murni Februari 2024 |
![]() |
---|
CATATAN Hakim dan Harapan RICHARD ELIEZER Setelah Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
SIDANG Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal 13 Tahun, Kuat Maruf 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo: Ibarat Beli 5 Dikasih 10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.