Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Nilai Palsu di YIS Berakhir di Mahkamah Agung, Orangtua Wali : Ini Pertama di Indonesia

Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerim

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Orang tua siswa YIS saat jumpa pers di kantor hukum DOW and partners, Kota Yogyakarta 

Menurutnya ijazah yang dikeluarkan YIS tetap sah sebagai surat resmi yang menyatakan kelulusan seorang siswa.

"Prinsipnya putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah itu tidak sah. Ijazah tetap sah dan tidak melanggar aturan," kata Odie Hudiyanto.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut Kasus HIV di Sleman Meningkat, Minta Warga Waspada

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Juli setahun silam setelah Erika Handriati menemukan kejanggalan pada ijazah milik anaknya yang bersekolah di YIS

Ia terkejut melihat adanya nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada ijazah kelulusan anaknya.

Pasalnya dua mata pelajaran itu selama ini tak pernah diajarkan oleh YIS kepada Adl anaknya. 

Pada ijazah kelulusan Adl itu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan keduanya mendapat nilai masing-masing 75.

Hal itulah yang menjadikan alasan bagi Erika Handriati melaporkan YIS kepada Polisi. 

Menurutnya pihak sekolah telah memalsukan keterangan pada akta otetik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini penyidik kemudian menetapkan Bendahara YIS, Supriyanto sebagai tersangka. 

Ia dianggap bertanggungjawab atas adanya nilai dua mata pelajaran tersebut dalam ijazah. 

Setelah putusan PK itu keluar, Erika Handriati mengungkapkan dirinya telah mengajukan gugatan perdata terhadap YIS di PN Sleman. 

Saat ini gugatan tersebut telah masuk pada tahap pembuktian. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved