Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Nilai Palsu di YIS Berakhir di Mahkamah Agung, Orangtua Wali : Ini Pertama di Indonesia

Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerim

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Orang tua siswa YIS saat jumpa pers di kantor hukum DOW and partners, Kota Yogyakarta 

MA akhirnya pada 18 Oktober 2022 memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Supriyanto.

Pelapor, Erika Handriati mengaku juga telah mengetahui adanya putusan MA yang isinya menolak PK dari terpidana Supriyanto. 

Orangtua dari siswa Adl yang pernah bersekolah di YIS tersebut mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan apa yang ia perjuangkan selama ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"YIS telah terbukti melakukan tindak pemalsuan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Dia tidak mengajarkan tetapi nilainya ada di ijazah," kata Erika Handiati.

Menurut Erika Handriati pada dasarnya mata pelajaran yang ada dalam ijazah itu harus sama dengan di raport. 

Jika di rapor tidak ada, namun tiba-tiba muncul mata pelajaran di ijazah maka hal ini harus dipertanyakan dan secara tidak langsung mencoreng wajah pendidikan di tanah air.

"YIS lupa bahwa pendidikan agama adalah satu mata pelajaran yang tidak bisa diintegrasikan, karena kurikulumnya dikembangkan oleh pemerintah. Dalam peraturan pemerintah, dalam permendikbud dikatakan minimal harus ada guru agama. Jadi tidak bisa ia mengklaim diintegrasikan dengan Bahasa Indonesia," imbuhnya.

Erika Handriati mengungkapkan dirinya telah mengajukan gugatan perdata terhadap YIS di PN Sleman. 

Saat ini gugatan tersebut telah masuk pada tahap pembuktian.

"Kita menggugat YIS karena tidak memberikan hak atas pengajaran dari dua mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Karena tidak diajarkan otomatis anak saya tidak mendapatkan kandungan ilmu pengetahuan yang menjadi pondasi dasar," tegasnya.

"Ini kasus baru dan pertama kali di Indonesia, soal nilai palsu bisa selesai di mata hukum," sambung Erika.

Sementara kuasa hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto SH menyatakan hingga saat ini tim masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. 

Hal tersebut penting untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menolak PK dari Supriyanto.

"Apakah alasan administrasi saja atau sudah memeriksa pokok perkara. Karena yang dimuat itu baru amar putusan saja," jelasnya

Ia menegaskan perkara ini tak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah ijazah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved