Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Nilai Palsu di YIS Berakhir di Mahkamah Agung, Orangtua Wali : Ini Pertama di Indonesia
Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerim
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertama kalinya, kasus pemberian nilai palsu di ijazah di Yogyakarta Independent School (YIS) dapat diselesaikan dimeja hukum.
Kasus yang menyeret nama Bendahara YIS, yakni Supriyanto itu kini telah menemui babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Supriyanto.
Dengan penolakan PK tersebut kini tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh bendara YIS.
Baca juga: BKKBN Kerahkan Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Penurunan Stunting di Yogyakarta
Hasil putusan PK itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (30/11/2022).
Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerima salinan tersebut.
"Putusan PK sudah keluar, tapi kami belum mendapat salinan," katanya.
Ia menegaskan, Kejari Sleman telah melaksanakan eksekusi saat setelah putusan kasasi turun.
Eksekusi dilakukan karena unsur-unsur pidana sudah terpenuhi dan telah ada perintah dari MA.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman sebelumnya telah memutus bebas murni terhadap Supriyanto pada 22 September 2021.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Murharjanti SH mengajukan kasasi pada 28 September 2021.
Selang empat bulan kemudian tepatnya pada 26 Januari 2022, MA mengabulkan kasasi JPU dan memutus bersalah Supriyanto dengan kurungan penjara 6 bulan.
Saat itu Supriyanto menjalani sisa masa kurungan selama sekitar 1 bulan 10 hari.
"Kejari Sleman sudah melaksanakan eksekusi setelah putusan kasasi turun," jelas Agung Wijayanto.
Supriyanto melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan PK pada 18 Februari 2022.
MA akhirnya pada 18 Oktober 2022 memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Supriyanto.
Pelapor, Erika Handriati mengaku juga telah mengetahui adanya putusan MA yang isinya menolak PK dari terpidana Supriyanto.
Orangtua dari siswa Adl yang pernah bersekolah di YIS tersebut mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan apa yang ia perjuangkan selama ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"YIS telah terbukti melakukan tindak pemalsuan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Dia tidak mengajarkan tetapi nilainya ada di ijazah," kata Erika Handiati.
Menurut Erika Handriati pada dasarnya mata pelajaran yang ada dalam ijazah itu harus sama dengan di raport.
Jika di rapor tidak ada, namun tiba-tiba muncul mata pelajaran di ijazah maka hal ini harus dipertanyakan dan secara tidak langsung mencoreng wajah pendidikan di tanah air.
"YIS lupa bahwa pendidikan agama adalah satu mata pelajaran yang tidak bisa diintegrasikan, karena kurikulumnya dikembangkan oleh pemerintah. Dalam peraturan pemerintah, dalam permendikbud dikatakan minimal harus ada guru agama. Jadi tidak bisa ia mengklaim diintegrasikan dengan Bahasa Indonesia," imbuhnya.
Erika Handriati mengungkapkan dirinya telah mengajukan gugatan perdata terhadap YIS di PN Sleman.
Saat ini gugatan tersebut telah masuk pada tahap pembuktian.
"Kita menggugat YIS karena tidak memberikan hak atas pengajaran dari dua mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Karena tidak diajarkan otomatis anak saya tidak mendapatkan kandungan ilmu pengetahuan yang menjadi pondasi dasar," tegasnya.
"Ini kasus baru dan pertama kali di Indonesia, soal nilai palsu bisa selesai di mata hukum," sambung Erika.
Sementara kuasa hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto SH menyatakan hingga saat ini tim masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.
Hal tersebut penting untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menolak PK dari Supriyanto.
"Apakah alasan administrasi saja atau sudah memeriksa pokok perkara. Karena yang dimuat itu baru amar putusan saja," jelasnya
Ia menegaskan perkara ini tak ada hubungannya dengan keabsahan sebuah ijazah.
Menurutnya ijazah yang dikeluarkan YIS tetap sah sebagai surat resmi yang menyatakan kelulusan seorang siswa.
"Prinsipnya putusan kemarin itu tidak menyatakan ijazah itu tidak sah. Ijazah tetap sah dan tidak melanggar aturan," kata Odie Hudiyanto.
Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut Kasus HIV di Sleman Meningkat, Minta Warga Waspada
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Juli setahun silam setelah Erika Handriati menemukan kejanggalan pada ijazah milik anaknya yang bersekolah di YIS.
Ia terkejut melihat adanya nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada ijazah kelulusan anaknya.
Pasalnya dua mata pelajaran itu selama ini tak pernah diajarkan oleh YIS kepada Adl anaknya.
Pada ijazah kelulusan Adl itu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan keduanya mendapat nilai masing-masing 75.
Hal itulah yang menjadikan alasan bagi Erika Handriati melaporkan YIS kepada Polisi.
Menurutnya pihak sekolah telah memalsukan keterangan pada akta otetik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini penyidik kemudian menetapkan Bendahara YIS, Supriyanto sebagai tersangka.
Ia dianggap bertanggungjawab atas adanya nilai dua mata pelajaran tersebut dalam ijazah.
Setelah putusan PK itu keluar, Erika Handriati mengungkapkan dirinya telah mengajukan gugatan perdata terhadap YIS di PN Sleman.
Saat ini gugatan tersebut telah masuk pada tahap pembuktian. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Orang-tua-siswa-YIS-saat-jumpa-pers.jpg)