Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Nilai Palsu di YIS Berakhir di Mahkamah Agung, Orangtua Wali : Ini Pertama di Indonesia
Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerim
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pertama kalinya, kasus pemberian nilai palsu di ijazah di Yogyakarta Independent School (YIS) dapat diselesaikan dimeja hukum.
Kasus yang menyeret nama Bendahara YIS, yakni Supriyanto itu kini telah menemui babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Supriyanto.Â
Dengan penolakan PK tersebut kini tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh bendara YIS.
Baca juga: BKKBN Kerahkan Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Penurunan Stunting di Yogyakarta
Hasil putusan PK itu dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (30/11/2022).
Kasi Pidum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH, mengatakan, meski putusan PK itu telah keluar, namun demikian kejaksaan hingga kini belum menerima salinan tersebut.
"Putusan PK sudah keluar, tapi kami belum mendapat salinan," katanya.
Ia menegaskan, Kejari Sleman telah melaksanakan eksekusi saat setelah putusan kasasi turun.Â
Eksekusi dilakukan karena unsur-unsur pidana sudah terpenuhi dan telah ada perintah dari MA.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman sebelumnya telah memutus bebas murni terhadap Supriyanto pada 22 September 2021.Â
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Murharjanti SH mengajukan kasasi pada 28 September 2021.
Selang empat bulan kemudian tepatnya pada 26 Januari 2022, MA mengabulkan kasasi JPU dan memutus bersalah Supriyanto dengan kurungan penjara 6 bulan.Â
Saat itu Supriyanto menjalani sisa masa kurungan selama sekitar 1 bulan 10 hari.
"Kejari Sleman sudah melaksanakan eksekusi setelah putusan kasasi turun," jelas Agung Wijayanto.
Lagi, Upaya Pencurian Motor Terjadi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Pelatih Gulat sebagai Tersangka Namun Belum dilakukan Penahanan |
![]() |
---|
Terpengaruh Alkohol, Warga Bantul Serang Temannya Sendiri saat Malam Tahun Baru Kemarin |
![]() |
---|
Gasak 13 Chrombook dan 3 Laptop Milik SDN Kaliwatu Purworejo, 2 Pria Asal Bogor Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan SMA Bopkri 1 Yogyakarta |
![]() |
---|