Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

BUNTUT Panjang Kasus Suap Apartemen yang Bikin Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, terus mendesak agar semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti dapat ditelusuri

Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

 

Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang.
Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang. (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim Penyidik, pada Selasa (7/6/2022) kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihunungi Tribunjogja.com, Rabu (8/6/2022).

Dia menjelaskan, pada penggeledahan dimaksud telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dengan catatan khusus dari tersangka HS selaku mantan Wali Kota Yogyakarta untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," terang Ali Fikri

Ali belum menyebutkan apakah terdapat tersangka lain dalam proses pengusutan yang sedang berlangsung saat ini.

Termasuk bangunan komersial lainnya yang diduga menjadi obyek suap penerbitan IMB oleh mantan Wali Kota itu.

Dia juga belum bersedia menjelaskan secara detail berkas yang disita pada Selasa kemarin.

Hingga kini, Ali belum memastikan kondisi terkini HS selama menjalani masa penahanan. (Tribunjogja.com/aka/tro/hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved