Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
BUNTUT Panjang Kasus Suap Apartemen yang Bikin Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, terus mendesak agar semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti dapat ditelusuri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton yang membuat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan berbuntut panjang.
Kalangan legislatif menduga, masih ada perizinan yang dikeluarkan secara serampangan oleh Pemkot Yogyakarta.
Sebagai informasi, Selasa (8/6/22) lalu, KPK melakukan penggeledahan selama 8 jam penuh, di tiga ruang sekaligus.
Itu meliputi ruang Wali Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal. Sejumlah berkas IMB pun diangkut penyidik dari TKP, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, mengatakan, pihaknya terus mendesak agar semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti dapat ditelusuri.

Dalam setiap rapat kerja bersama eksekutif, legislatif pun telah meminta keterbukaan mengenai polemik tersebut.
"Supaya terang benderang, dan tidak ada yang tersandera. Maka, semua perizinan di era Haryadi Suyuti harus diungkap, kami mendorong itu," tegas Candra, Rabu (8/6/22).
Oleh sebab itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengapresiasi KPK, yang sudah menyatakan bakal menelusuri berbagai perizinan lain, yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.
Ia pun menilai, komitmen lembaga antirasuah membuat banyak pihak tidak nyaman.
"Makanya, jangan sampai ada yang merasa tersandera jika memang tidak melakukan pelanggaran. Kembalikan semua selaras dengan peraturan hukumnya," tandasnya.
Candra pun memberi semacam clue, di mana pengusutan dapat dimulai, terhadap deretan bangunan komersial yang sebelumnya juga sempat jadi sorotan publik, baik hotel dan apartemen.
Menurutnya, bangunan-bangunannya masih berdiri kokoh di jalan-jalan protokol Kota Pelajar.
"Misalnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Timoho, Jalan Perwakilan, Jalan AM Sangaji, dan Jalan Kusumanegara. Itu kan dokumen perizinannya, dimulai dari proses pengajuan, penolakan, sampai akhirnya terbit IMB, harusnya masih tercatat dengan baik di sana, ya," ungkap Candra.
Tapi, ia menyerahkan segala proses pengusutan tersebut pada KPK.
Menurutnya, jikalau dijumpai unsur-unsur yang melanggar ketentuan, fenomena jual beli Izin Mendirikan Bangunan, dapat semakin terkuak, serta bukan tidak mungkin, pihak-pihak yang terseret bertambah.