Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

BUNTUT Panjang Kasus Suap Apartemen yang Bikin Eks Walkot Yogya Kena OTT KPK

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, terus mendesak agar semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti dapat ditelusuri

Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton yang membuat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan berbuntut panjang.

Kalangan legislatif menduga, masih ada perizinan yang dikeluarkan secara serampangan oleh Pemkot Yogyakarta.

Sebagai informasi, Selasa (8/6/22) lalu, KPK melakukan penggeledahan selama 8 jam penuh, di tiga ruang sekaligus.

Itu meliputi ruang Wali Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal. Sejumlah berkas IMB pun diangkut penyidik dari TKP, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, mengatakan, pihaknya terus mendesak agar semua perizinan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti dapat ditelusuri.

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022)
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) (TRIBUNNEWS)

Dalam setiap rapat kerja bersama eksekutif, legislatif pun telah meminta keterbukaan mengenai polemik tersebut.

"Supaya terang benderang, dan tidak ada yang tersandera. Maka, semua perizinan di era Haryadi Suyuti harus diungkap, kami mendorong itu," tegas Candra, Rabu (8/6/22).

Oleh sebab itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengapresiasi KPK, yang sudah menyatakan bakal menelusuri berbagai perizinan lain, yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.

Ia pun menilai, komitmen lembaga antirasuah membuat banyak pihak tidak nyaman.

"Makanya, jangan sampai ada yang merasa tersandera jika memang tidak melakukan pelanggaran. Kembalikan semua selaras dengan peraturan hukumnya," tandasnya.

Candra pun memberi semacam clue, di mana pengusutan dapat dimulai, terhadap deretan bangunan komersial yang sebelumnya juga sempat jadi sorotan publik, baik hotel dan apartemen.

Menurutnya, bangunan-bangunannya masih berdiri kokoh di jalan-jalan protokol Kota Pelajar.

"Misalnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Timoho, Jalan Perwakilan, Jalan AM Sangaji, dan Jalan Kusumanegara. Itu kan dokumen perizinannya, dimulai dari proses pengajuan, penolakan, sampai akhirnya terbit IMB, harusnya masih tercatat dengan baik di sana, ya," ungkap Candra.

Tapi, ia menyerahkan segala proses pengusutan tersebut pada KPK.

Menurutnya, jikalau dijumpai unsur-unsur yang melanggar ketentuan, fenomena jual beli Izin Mendirikan Bangunan, dapat semakin terkuak, serta bukan tidak mungkin, pihak-pihak yang terseret bertambah.

"Semua tergantung KPK, apakah akan berhenti pada kasus Royal Kedhaton ini, atau merambah ke yang lain. Yang jelas, kalau pengengambangannya membuahkan hasil, bisa jadi, jumlah tersangkanya semakin banyak," katanya.

"Sekarang yang harus dikuatkan adalah fungsi penegakan. Iklim investasi bagi masyarakat itu akan tercipta manakala ada kepastian hukumnya," tambah Candra.

KPK sisir Balai Kota Yogya

Petugas KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta sembari mengangkut koper berukuran besar, Selasa (7/6/2022) malam.
Petugas KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta sembari mengangkut koper berukuran besar, Selasa (7/6/2022) malam. (Tribun Jogja/ Azka Ramadhan)

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi angkat bicara soal operasi penggeledahan KPK di sejumlah ruangan Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) malam. 

Menurut Sumadi, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan hotel dan bangunan yang diterbitkan selama kepemimpinan Haryadi.

Kendati demikian, Sumadi mengaku belum mengecek langsung ke balai kota.

Informasi penggeledahan itu dia peroleh dari jawatannya di Pemkot Yogyakarta semalam.

"Saya dilapori oleh teman-teman, ada berkas-berkas yang diambil oleh rekan-rekan KPK. Paling banyak diangkut dari kantor Dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Sumadi saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

Operasi penggeledahan, lanjut Sumadi, diduga kuat sebagai tindaklanjut dari penanganan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya.

Seperti diketahui, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen.

"Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian," katanya.

"Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian (OTT) kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliau (Haryadi)," sambungnya.

Penggeledahan itu sendiri berlangsung sejak siang hingga malam hari. Menurut Sumadi, kini segel KPK di beberapa ruangan yang digeledah telah dilepas.

Di antaranya ruang kerja wali kota, ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.

Potensi tersangka lain 

 

Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang.
Petugas KPK mengangkut keluar sebuah koper selepas menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) petang. (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Tim Penyidik, pada Selasa (7/6/2022) kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihunungi Tribunjogja.com, Rabu (8/6/2022).

Dia menjelaskan, pada penggeledahan dimaksud telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dengan catatan khusus dari tersangka HS selaku mantan Wali Kota Yogyakarta untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," terang Ali Fikri

Ali belum menyebutkan apakah terdapat tersangka lain dalam proses pengusutan yang sedang berlangsung saat ini.

Termasuk bangunan komersial lainnya yang diduga menjadi obyek suap penerbitan IMB oleh mantan Wali Kota itu.

Dia juga belum bersedia menjelaskan secara detail berkas yang disita pada Selasa kemarin.

Hingga kini, Ali belum memastikan kondisi terkini HS selama menjalani masa penahanan. (Tribunjogja.com/aka/tro/hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved