Kecamatan Zona Merah di Bantul Bertambah, Berikut Penjelasannya

Jumlah Kecamatan berstatus zona merah atau resiko tinggi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab covid di Kabupaten Bantul bertambah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Ahmad Syarifudin
Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Covid-19 Bantul dr Sri Wahyu Joko Santoso 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jumlah Kecamatan berstatus zona merah atau resiko tinggi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab covid di Kabupaten Bantul bertambah.

Sebelumnya hanya Banguntapan, sekarang bertambah yaitu Kecamatan Sewon.

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Gugus Tugas Covid-19, langsung memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro, di dua kecamatan tersebut. 

Aktivitas sosial dan mobilitas warga dibatasi.

Termasuk tempat-tempat umum, diminta untuk menutup sementara.

Baca juga: UPDATE Kondisi Gunung Merapi Hari Ini, Terdengar 9 Kali Suara Guguran 

Baca juga: Pemkab Sleman Belum Tetapkan UMP 2021, Begini Penjelasannya

Sedangkan toko, swalayan dan pusat perbelanjaan sebagai suplai kebutuhan pokok warga tetap diperbolehkan buka namun diberlakukan pembatasan jam operasional.  

"Yang jelas mobilitas keluar-masuk di-area tersebut, akan diawasi secara ketat. Termasuk pendatang," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, dr Sri Wahyu Joko Santoso, Kamis (12/11/2020). 

Oki, panggilan akrab Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan, Kecamatan Sewon mulai diberlakukan pembatasan sosial, per-tanggal 12 November dan berlaku selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 26 November.

Selama masa pembatasan tersebut, sejumlah tempat umum, seperti kolam renang dan kafe diminta tutup dan aktivitas warga dibatasi. 

Semua pembatasan itu, akan diberlakukan sampai risiko penularan mengalami penurunan, dari zona merah dengan resiko penularan tinggi menjadi oranye atau risiko sedang.

Penurunan status, kata Oki, ditentukan oleh banyak indikator.

Beberapa di antaranya, angka kasus positif yang ditemukan turun, jumlah kesembuhan meningkat, jumlah suspeck turun, jumlah kematian tidak lagi ditemukan, fasilitas kesehatan tercukupi, tracing, hingga evaluasi angka penambahan kasus perdua minggu.

Baca juga: Relawan Tempat Pengungsian Merapi di Magelang Menjalani Rapid Test Bertahap

Baca juga: UMK Gunungkidul Diajukan Naik 3,85 Persen, Jadi Rp 1,77 Juta

Semua indikator tersebut akan diperhitungkan dengan seksama. 

"Seumpama 14 hari masih zona merah, maka akan terus dilanjutkan. Sampai zona benar-benar turun. Minimal kembali ke oranye. Atau kalau bisa kuning," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Rahardjo mengatakan, Sewon ditetapkan sebagai kecamatan zona merah Covid-19 sejak tanggal 11 November 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved