Pemkab Sleman Belum Tetapkan UMP 2021, Begini Penjelasannya
Pemerintah Kabupaten Sleman masih belum menetapkan secara pasti upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman masih belum menetapkan secara pasti upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan hingga saat ini besaran UMK Sleman masih dalam pembahasan.
Ia belum menyampaikan secara gamblang apakah tetap seperti pada tahun 2020, atau akan naik di tahun 2021.
"Yang jelas tidak mungkin turun (UMK Sleman). Saat ini masih dalam pembahasan. Kalau misal sama dengan tahun 2020, itu adalah kemungkinan terburuk," katanya pada Tribun Jogja, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Relawan Tempat Pengungsian Merapi di Magelang Menjalani Rapid Test Bertahap
Baca juga: Belum Beroperasi, Bioskop Museum Sonobudoyo Direncanakan Buka Pada 2021
Menurut dia, menentukan UMK juga perlu berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah inflasi. Ia menyebut jika inflasi melebihi yang seharusnya, maka perlu ada penyesuaian.
Sebab hal itu mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Tentu juga harus ada kompromi, tentu akan kami perjuangkan. Kalau serikat buruh pasti pengennya juga dinaikkan. Setiap tahun sepertinya UMK Sleman naik, tetapi kondisi pandemi seperti ini harus diperhatikan," ujarnya.
"Ya nanti Sleman juga akan menyesuaikan, termasuk dengan DIY,"sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih mengungkapkan UMK Sleman pada 2020 sekitar Rp 1.846.000.
Baca juga: Angka Kematian Ibu di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Luncurkan Kader Srikandi Sehat
Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Hari Pertama, Kesadaran Perokok Masih Rendah
Pihaknya belum bisa membeberkan kemungkinan besaran UMK Sleman 2021.
"Kami belum bisa berikan informasi. Saat ini kami masih merancang," ungkapnya.
Pihaknya pun tak bisa memberikan keterangan sebelum besaran UMP tersebut disahkan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"Terkait pengupahan kami bisa mempublikasikan sebelum ada penetapan," tutupnya. (maw)