Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk

Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Komisaria Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK (kanan baju putih) saat memberikan keterangan terkait penangkapan anggota polisi yang positif menggunakan narkotika jenis shabu kepada awak media. Senin, (8/1/2018). 

Timur dikenakan PTDH karena perbuatannya tersebut.

Untuk yang terakhir kasus narkoba ini, mengenai barang bukti sabu yang disita dari penangkapan kemarin saat ini tengah diperiksa oleh tim labfor.

"Tahun 2017 itu dia tidak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan disidang lagi. Yang bersangkutan juga di PTDH. Untuk barang bukti saat ini sedang diperiksa di labfor untuk memastikan kandungan barang tersebut," jelasnya.

Baca: Tak Mampu Bayar Dekor Pesta Pernikahan, Romeo Sang Pengantin Baru Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, AKBP Endri Adi menjelaskan, bahwa posisi Timur saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik mengenai pelanggaran yang dilakukannya.

Adapun dalam putusannya, Timur terkena PTDH karena pelanggaran yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan ini bulan Desember 2017 telah menjalani sidang kode etik di Polres Kulon Progo. Sidangnya karena pelanggaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari, putusannya pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Diungkapkan oleh AKBP Endri Adi, bahwa ketika menjalani sidang kode etik posisi Timur masih bertugas sebagai anggota Shabara di Polsek Sentolo, Kulon Progo.

Dimana masuk dalam wilayah hukum Polres Kulon Progo.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved