Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk
Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Timur dikenakan PTDH karena perbuatannya tersebut.
Untuk yang terakhir kasus narkoba ini, mengenai barang bukti sabu yang disita dari penangkapan kemarin saat ini tengah diperiksa oleh tim labfor.
"Tahun 2017 itu dia tidak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan disidang lagi. Yang bersangkutan juga di PTDH. Untuk barang bukti saat ini sedang diperiksa di labfor untuk memastikan kandungan barang tersebut," jelasnya.
Baca: Tak Mampu Bayar Dekor Pesta Pernikahan, Romeo Sang Pengantin Baru Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, AKBP Endri Adi menjelaskan, bahwa posisi Timur saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik mengenai pelanggaran yang dilakukannya.
Adapun dalam putusannya, Timur terkena PTDH karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan ini bulan Desember 2017 telah menjalani sidang kode etik di Polres Kulon Progo. Sidangnya karena pelanggaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari, putusannya pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Diungkapkan oleh AKBP Endri Adi, bahwa ketika menjalani sidang kode etik posisi Timur masih bertugas sebagai anggota Shabara di Polsek Sentolo, Kulon Progo.
Dimana masuk dalam wilayah hukum Polres Kulon Progo.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gelar-perkara-polisi-desertir-pake-narkoba_20180108_203859.jpg)