Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk

Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Komisaria Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK (kanan baju putih) saat memberikan keterangan terkait penangkapan anggota polisi yang positif menggunakan narkotika jenis shabu kepada awak media. Senin, (8/1/2018). 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menuturkan bahwa Timur sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin terkait kode etik Polri sebanyak 3 kali.

Bahkan saat ini, Timur sedang menunggu sidang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan ini anggota polisi yang desersi, dan yang bersangkutan ini masih dalam proses sidang PTDH karena 30 hari tidak masuk kerja," katanya.

"Sudah 3 kali melanggar disiplin, sama ini jadi sudah keempat kalinya dia melanggar disiplin," imbuhnya.

Kabid Humas Melanjutkan, bahwa awal mula kasus pelanggaran disiplin timur ini ketika ia bertugas di Ditresnarkoba Polda DIY.

Dimana saat itu dia positif menggunakan bahan berbahaya yang mengandung amphetamine.

Saat itu, Timur disidang langsung Dirresnarkoba Polda DIY dan dikenai penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

"Yang bersangkutan sudah 3 kali melanggar disiplin sebelum kasus ini dan sudah lama desersi. Tahun 2011 itu, karena pakai amphetamine dia disidang disiplin oleh Direktur Ditresnarkoba dan disel di Polda 21 hari. Dia juga ditunda kenaikan pangkatnya setahun karena pakai amphetamine itu," paparnya.

Selanjutnya, di tahun 2014 Timur di mutasi ke Kulon Progo.

Bukannya introspeksi diri, pada 2016, Timur kembali melanggar disiplin dengan tidak masuk dinas berhari-hari.

Selain mendapat hukuman teguran tertulis, Timur diberi hukuman berupa tunda UKP selama satu tahun, dikenakan patsus 21 hari.

"Tahun 2014 yang bersangkutan mutasi ke Kulon Progo, dan tahun 2016 dia tidak masuk 14 hari. Yang bersangkutan juga diberi hukuman karena pelanggaran tersebut," paparnya.

Baca: Hendak Ringkus Bandar Sabu, Anggota Polisi Ini Malah Jadi Korban Pemukulan

Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2017 Timur kembali tidak masuk dinas selama puluhan hari.

Karena hal itu, dia dikenakan sidang pada bulan Desember 2017.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved