Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk
Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menciduk seorang desertir Polisi bernama Dhihandono Timur Bintarto (31), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Timur kedapatan tengah mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pendowoharjo, Sewon, Bantul pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 8 malam.
Bahkan setelah dilakukan penggeledahan dari Unit C Subdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY kepada pelaku, didapatilah barang bukti beberapa gram sabu dari tangan anggota Polisi yang desersi ini.
Tak hanya itu, dari pemeriksaan urine yang dilakukan Biddokkes Polda DIY terhadap anggota Polisi dengan pangkat Brigadir ini, didapatkan hasil yaitu positif menggunakan narkotika jenis Shabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Komisaria Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto, SIK saat press release di hadapan awak media mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat pihaknya menganai akan adanya transaksi narkotika di tempat daerah Pendowoharjo.
Baca: Begini Kata Sosiolog Kriminalitas UGM tentang Aparat yang Terjerat Narkoba
Diungkapkannya pula, bahwa sebelum penangkapan tersebut pelaku memang sudah dalam pengamatan pihaknya terkait pengakuan salah seorang pelaku kasus narkoba.
Pelaku itu menyebutkan bahwa Timur ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Mengetahui hal itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan terhadap Timur.
"Bulan Oktober tahun 2017 kita sidang kasus narkoba, pelakunya bilang kalau dia (Timur) ikut terlibat dalam kasus itu. Kami cari tidak ketemu karena desersi, dan kemarin Rabu pagi anggota dapat informasi kalau sekitar Kelurahan Pendowoharjo akan ada transaksi narkoba," katanya, Senin (8/1/2018).
"Dapat info itu kami lakukan pengamatan di situ (TKP) dan malamnya ternyata betul kalau ada orang yang mengambil barang (Shabu). Setelah diketahui langsung diamankan anggota," imbuhnya.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram, sebuah ponsel, satu kartu ATM, dan satu lembar bukti transfer sejumlah ke sebuah nomor rekening dengan atas nama Exnacius Magunlen.
Baca: Anggota Polres Kulonprogo yang Konsumsi Sabu, Ternyata Sudah Empat Kali Melanggar Disiplin
"Setelah digeledah didapatkan barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis shabu," jelasnya.
Usai diamankan pihaknya, Timur digelandang ke Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, Timur membeli narkotika dengan harga ratusan ribu rupiah kepada seorang bandar sabu.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna menguak dari mana didapatkannya sabu tersebut, selain itu pengembangan yang dilakukan juga untuk menemukan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Dari pengakuannya, dia beli seharga Rp 600 ribu dari seseorang, dan sabu itu dipakainya sendiri karena diduga yang bersangkutan sudah kecanduan. Alasan memakai sabu sementara karena pengaruh lingkungan pergaulannya," ujarnya.
"Masih kita kembangkan, setelah ditangkap malamnya itu langsung kita kembangkan. Hasil sementara dari pengembangan pelakunya baru dia (Timur) saja," lanjutnya.
Baca: Seorang Anggota Polres Kulonprogo Diringkus Lantaran Kedapatan Konsumsi Sabu
Ditambahkan Kombes Pol. Wisnu, bahwa dalam transaksi sabu, Timur berkomunikasi dengan bandarnya melalui pesan pendek.
Mengenai modus pembeliannya diduga dengan mengarahkan pembeli ke tempat yang ditentukan oleh penjual sabu.
"Dapat barang itu lewat SMS dengan penjualnya, kan modus yang marak saat ini adalah barang sudah ditaruh pembeli di suatu tempat, dan nantinya pembeli diarahkan ke tempat yang ditentukan penjual. Kurang lebih itu modus pembelian dia," paparnya.
Mengenai dari kapan Timur telah mengkonsumsi narkotika belum dapat ditentukan secara pasti, namun dari tahun 2011 di duga Timur sudah kerap menggunakan barang berbahaya.
Hal itu diperkuat dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya terkait penggunaan amphetamine oleh Timur.
"Dari tahun 2011 dia (Timur) sudah pakai barang berbahaya," ulasnya.
Mengenai kasus anggota Polisi yang tertangkap pihaknya dari tahun 2017 hingga saat ini belum berjumlah banyak, dan baru Timur saja anggota Polisi yang tertangkap dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca: Sebut Kasus Narkoba yang Menimpa Jennifer Dunn Musibah, Ini Kata Pengacaranya
"Dari tahun 2017 sampai saat ini cuman DTB itu aja yang ditangkap karena kasus narkoba," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menuturkan bahwa Timur sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin terkait kode etik Polri sebanyak 3 kali.
Bahkan saat ini, Timur sedang menunggu sidang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan ini anggota polisi yang desersi, dan yang bersangkutan ini masih dalam proses sidang PTDH karena 30 hari tidak masuk kerja," katanya.
"Sudah 3 kali melanggar disiplin, sama ini jadi sudah keempat kalinya dia melanggar disiplin," imbuhnya.
Kabid Humas Melanjutkan, bahwa awal mula kasus pelanggaran disiplin timur ini ketika ia bertugas di Ditresnarkoba Polda DIY.
Dimana saat itu dia positif menggunakan bahan berbahaya yang mengandung amphetamine.
Saat itu, Timur disidang langsung Dirresnarkoba Polda DIY dan dikenai penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah 3 kali melanggar disiplin sebelum kasus ini dan sudah lama desersi. Tahun 2011 itu, karena pakai amphetamine dia disidang disiplin oleh Direktur Ditresnarkoba dan disel di Polda 21 hari. Dia juga ditunda kenaikan pangkatnya setahun karena pakai amphetamine itu," paparnya.
Selanjutnya, di tahun 2014 Timur di mutasi ke Kulon Progo.
Bukannya introspeksi diri, pada 2016, Timur kembali melanggar disiplin dengan tidak masuk dinas berhari-hari.
Selain mendapat hukuman teguran tertulis, Timur diberi hukuman berupa tunda UKP selama satu tahun, dikenakan patsus 21 hari.
"Tahun 2014 yang bersangkutan mutasi ke Kulon Progo, dan tahun 2016 dia tidak masuk 14 hari. Yang bersangkutan juga diberi hukuman karena pelanggaran tersebut," paparnya.
Baca: Hendak Ringkus Bandar Sabu, Anggota Polisi Ini Malah Jadi Korban Pemukulan
Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2017 Timur kembali tidak masuk dinas selama puluhan hari.
Karena hal itu, dia dikenakan sidang pada bulan Desember 2017.
Timur dikenakan PTDH karena perbuatannya tersebut.
Untuk yang terakhir kasus narkoba ini, mengenai barang bukti sabu yang disita dari penangkapan kemarin saat ini tengah diperiksa oleh tim labfor.
"Tahun 2017 itu dia tidak masuk kerja lebih dari 30 hari, dan disidang lagi. Yang bersangkutan juga di PTDH. Untuk barang bukti saat ini sedang diperiksa di labfor untuk memastikan kandungan barang tersebut," jelasnya.
Baca: Tak Mampu Bayar Dekor Pesta Pernikahan, Romeo Sang Pengantin Baru Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, AKBP Endri Adi menjelaskan, bahwa posisi Timur saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik mengenai pelanggaran yang dilakukannya.
Adapun dalam putusannya, Timur terkena PTDH karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan ini bulan Desember 2017 telah menjalani sidang kode etik di Polres Kulon Progo. Sidangnya karena pelanggaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari, putusannya pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Diungkapkan oleh AKBP Endri Adi, bahwa ketika menjalani sidang kode etik posisi Timur masih bertugas sebagai anggota Shabara di Polsek Sentolo, Kulon Progo.
Dimana masuk dalam wilayah hukum Polres Kulon Progo.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gelar-perkara-polisi-desertir-pake-narkoba_20180108_203859.jpg)