Berita Magelang

Suara Tak Sah Pemilu Magelang Capai 8 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya

Angka suara tidak sah dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang kembali menjadi sorotan. Fenomena yang menyentuh kisaran 6–8 persen

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal yang digelar Kesbangpol Kabupaten Magelang di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:Suara tidak sah Pemilu 2024 di Magelang mencapai 6–8 persen. Pemerintah dan KPU bahas faktor penyebab serta solusi membangun demokrasi lokal yang lebih transparan dan akuntabel

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG — Fenomena invalid vote atau suara tidak sah yang pada Pemilu 2024 lalu masih berada di kisaran 6–8 persen menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Magelang

Persoalan yang berdampak langsung pada hilangnya hak politik warga ini dibahas dalam Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal yang digelar Kesbangpol Kabupaten Magelang di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025).

Bupati Magelang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menekankan bahwa sekecil apapun angka suara tidak sah adalah sinyal adanya tantangan yang belum terselesaikan dalam proses demokrasi.

“Suara yang tidak sah berarti ada hak politik warga negara yang hilang atau tidak teregister dengan benar,” ujar Nanda.

Ia mengatakan, demokrasi bukan sekadar ritual lima tahunan, tetapi proses berkelanjutan yang harus memastikan suara rakyat terwakili secara sah dan pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel. 

Karena itu, forum diseminasi ini dinilai krusial untuk membedah faktor-faktor penyebab invalid vote, mulai dari kerumitan teknis pencoblosan hingga kurangnya sosialisasi.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mensosialisasikan pentingnya cara mencoblos yang benar, serta membangun kesadaran kolektif tentang makna satu suara dalam menentukan arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Nanda menyebut pembangunan demokrasi lokal harus bertumpu pada tiga hal yaitu:

  1. Mendorong pemilih terutama pemilih pemula menggunakan hak pilih secara cerdas
  2. Memastikan transparansi seluruh tahapan pemilu
  3.  Menghadirkan pendidikan politik berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa demokrasi tidak berhenti pada hari pencoblosan.

Peluncuran Smart JDIH DPRD Klaten: Akses Dokumen Hukum Digital Cepat dan Terpercaya

Faktor Pemicu Suara Tak Sah

Kepala Kesbangpol yang diwakili Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, memaparkan faktor dominan penyebab suara tidak sah sebagai berikut:

1. Surat suara kosong tanpa penandaan.

2. Penandaan lebih dari satu pilihan.

3.Tanda yang tidak jelas menggambarkan pilihan pemilih.

Ia mencatat, meski tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81,02 persen (Pilkada Gubernur) dan 80,6 persen (Pilkada Bupati), namun angka suara tidak sah masih relatif tinggi. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved