Tambang Ilegal Merapi
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah
Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Srumbung, Kabupaten Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Seluruh alat berat kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
39 Depo Pasir
Selain di lereng Merapi, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut.
Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun tanpa kontribusi pajak sepeser pun kepada pemerintah.
“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Irhamni.
Ia menegaskan, kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, apalagi berada di wilayah konservasi taman nasional.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Larangan Penambangan
Sementara itu, Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menegaskan kawasan TNGM sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.
“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walaupun dengan alasan penyediaan bahan baku, tidak boleh mengambil material di sini. Kawasan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar,” terangnya.
BTNGM kini tengah menyiapkan program pemulihan ekosistem di lokasi terdampak tambang ilegal.
“Pemulihan ini nanti mekanismenya berbeda. Tujuannya mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan jika terjadi banjir lahar dingin, tapi bukan berarti penambangan,” jelas Wahyudi.
“Semoga ini menjadi titik tolak kita bersama untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.