Berita Kota Magelang

Syarat Daftar Seleksi Terbuka Jabatan Direktur PDAM Kota Magelang

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 November hingga 17 November 2025. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
pdamkotamagelang.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuka lowongan atau seleksi untuk jabatan Direktur PDAM Kota Magelang. 

 

Ringkasan Berita:Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 November hingga 17 November 2025. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar meliputi persyaratan umum dan khusus.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuka lowongan atau seleksi untuk jabatan Direktur PDAM Kota Magelang

Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka untuk menjaring satu orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Seleksi, Chrisatrya Yonas Nusantrawan mengatakan, seleksi terbuka jabatan direktur PDAM merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih.

“Dilakukan secara terbuka dan profesional (seleksi). Ini untuk mendapatkan figur yang berkompeten, berpengalaman serta memahami sistem penyediaan air minum,” kata Yonas yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Magelang.

Dalam pelaksanaannya, seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya ingin memastikan PDAM Kota Magelang dipimpin oleh sosok yang memahami tata kelola perusahaan daerah.

“Sekaligus memiliki integritas pelayanan publik,” tegas Yonas.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 November hingga 17 November 2025. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar meliputi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum antara lain sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Pelamar juga harus memahami penyelenggaraan pemerintah daerah serta manajemen perusahaan, dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1), pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, serta berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Calon direktur tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.

Hasil TNI Manunggal Membangun Desa di Gelangan Kota Magelang

Sementara itu, persyaratan khusus meliputi kesediaan untuk bekerja penuh waktu dan bertempat tinggal di wilayah Magelang, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Pengawas, maupun Direksi sampai derajat ketiga baik garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu atau ipar.

Pelamar juga tidak sedang menjadi anggota direksi atau dewan pengawas di BUMN, BUMD, atau perusahaan lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian resort setempat, serta bebas narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

Selain itu, pelamar harus bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintah maupun non pemerintah, serta memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat madya bidang sistem penyediaan air minum yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved