Tambang Ilegal Merapi

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah

Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Srumbung, Kabupaten Magelang

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG ILEGAL - Bareskrim mendatangi tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Srumbung, Kabupaten Magelang
  • Praktik tambang ilegal menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 triliun
  • kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sabtu (1/11/2025).

Jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, bukan medan yang mudah dilalui.

Jalan menanjak, berbatu dan licin kala hujan menjadi tantangan pertama.

Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang. Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.

Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi.

Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.

Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator. 

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Merapi Magelang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi gabungan itu, tim dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan kegiatan tambang ilegal itu telah membuka lahan seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah TNGM.

“Sore ini kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional,” ujarnya.

Dalam penindakan itu, petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir.

Seluruh alat berat kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu
TAMBANG LIAR: tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

39 Depo Pasir

Selain di lereng Merapi, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut.

Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun tanpa kontribusi pajak sepeser pun kepada pemerintah.

“Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Irhamni.

Ia menegaskan, kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, apalagi berada di wilayah konservasi taman nasional.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Larangan Penambangan

Sementara itu, Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menegaskan kawasan TNGM sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.

“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walaupun dengan alasan penyediaan bahan baku, tidak boleh mengambil material di sini. Kawasan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar,” terangnya.

BTNGM kini tengah menyiapkan program pemulihan ekosistem di lokasi terdampak tambang ilegal.

“Pemulihan ini nanti mekanismenya berbeda. Tujuannya mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan jika terjadi banjir lahar dingin, tapi bukan berarti penambangan,” jelas Wahyudi.

“Semoga ini menjadi titik tolak kita bersama untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved