Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan

PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Dok UKDW Yogyakarta
Dr Fenita Renny Dinata, MH 

Ia bukan tradisi, bukan candaan, dan bukan sekadar persoalan kedisiplinan.

Perundungan adalah bentuk pelanggaran hukum kesehatan yang merampas hak fundamental setiap orang untuk hidup sehat, baik secara fisik maupun mental.

Menangani perundungan bukan perkara mustahil.

Semua bisa dimulai dari sikap sederhana: saling menghormati, saling mendukung, dan menolak diam ketika hak orang lain dirampas.

Dengan kesadaran bersama, ditopang oleh penegakan hukum yang konsisten, kita dapat menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat dan manusiawi.

Menghentikan perundungan berarti menegakkan hukum kesehatan, sekaligus menjaga martabat kita sebagai masyarakat yang beradab. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved