Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan
PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.
Editor:
Hari Susmayanti
Ia bukan tradisi, bukan candaan, dan bukan sekadar persoalan kedisiplinan.
Perundungan adalah bentuk pelanggaran hukum kesehatan yang merampas hak fundamental setiap orang untuk hidup sehat, baik secara fisik maupun mental.
Menangani perundungan bukan perkara mustahil.
Semua bisa dimulai dari sikap sederhana: saling menghormati, saling mendukung, dan menolak diam ketika hak orang lain dirampas.
Dengan kesadaran bersama, ditopang oleh penegakan hukum yang konsisten, kita dapat menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat dan manusiawi.
Menghentikan perundungan berarti menegakkan hukum kesehatan, sekaligus menjaga martabat kita sebagai masyarakat yang beradab. (*)
Tags
perundungan
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW)
Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta
Dr. Fenita Renny Dinata MH
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
UKDW Kenalkan 10 Program Studi Unggulan Lewat Roadshow di Sekolah Petra Surabaya |
![]() |
---|
Mewaspadai dan Mencegah Kanker Paru Sejak Dini |
![]() |
---|
UKDW Melakukan Perjalanan Dinas dan Penjajakan Kerja Sama di Lampung |
![]() |
---|
PNgopi? UKDW Hadir di Lampung: Ngopi Santai, Kuliah Makin Dekat |
![]() |
---|
UKDW Lahirkan Inovasi Kuda-kuda Lipat Rangka Tenda, Jawab Keluhan PKL soal Alat Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.