Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan
PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.
Tayang:
Editor:
Hari Susmayanti
Ia bukan tradisi, bukan candaan, dan bukan sekadar persoalan kedisiplinan.
Perundungan adalah bentuk pelanggaran hukum kesehatan yang merampas hak fundamental setiap orang untuk hidup sehat, baik secara fisik maupun mental.
Menangani perundungan bukan perkara mustahil.
Semua bisa dimulai dari sikap sederhana: saling menghormati, saling mendukung, dan menolak diam ketika hak orang lain dirampas.
Dengan kesadaran bersama, ditopang oleh penegakan hukum yang konsisten, kita dapat menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat dan manusiawi.
Menghentikan perundungan berarti menegakkan hukum kesehatan, sekaligus menjaga martabat kita sebagai masyarakat yang beradab. (*)
Tags
perundungan
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW)
Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta
Dr. Fenita Renny Dinata MH
Baca Juga
| Mantan Kapolda DIY Rilis Buku 'Pemimpin Kekinian', Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Integritas |
|
|---|
| Desain Jadi Kunci Nilai Tambah Perak Kotagede |
|
|---|
| BPJS dan Polemik Kemanusiaan: Ketika Data Menghapus Wajah Manusia |
|
|---|
| Dikukuhkan sebagai Guru Besar UKDW, Prof. Asnath Kritik Patriarki dalam Teologi dan Budaya |
|
|---|
| Disdikpora DIY Waspadai Dampak Perundungan dan Game Online di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perundungan-dan-Tanggung-Jawab-dalam-Hukum-Kesehatan.jpg)