Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan

PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.

Editor: Hari Susmayanti
Dok UKDW Yogyakarta
Dr Fenita Renny Dinata, MH 

Lingkungan belajar, bekerja, atau bermasyarakat yang dipenuhi perundungan jelas tidak bisa disebut sehat.

Lingkungan seperti itu adalah sumber stres dan tekanan psikologis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental.

Dari sudut pandang medis, korban perundungan berisiko mengalami stres kronis, penurunan konsentrasi, produktivitas yang merosot, bahkan gangguan psikis jangka panjang.

Tanggung jawab menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bukan hanya ada pada individu, melainkan juga pada institusi.

Lembaga pendidikan, tempat kerja, dan organisasi sosial memiliki kewajiban hukum untuk melindungi kesehatan warganya.

Apabila perundungan dibiarkan, institusi tersebut dapat dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab hukum yang diatur dalam UU Kesehatan.

Lebih jauh, korban memiliki dasar untuk menuntut perlindungan hukum serta pemulihan haknya.

Kita juga perlu memahami bahwa dampak perundungan tidak berhenti pada individu.

Secara sosial, perundungan menimbulkan budaya kekerasan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Secara ekonomi, biaya yang muncul akibat gangguan kesehatan mental tidak kecil, baik berupa layanan konseling, obat-obatan, maupun hilangnya produktivitas kerja dan belajar.

Artinya, perundungan bukan hanya melukai korban, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.

Dalam konteks ini, hukum kesehatan hadir bukan sekadar norma tertulis, melainkan sebagai instrumen perlindungan yang nyata.

UU Kesehatan 2023 memberi kerangka bahwa negara, lembaga, dan masyarakat wajib menciptakan ruang yang bebas dari perundungan.

Penegakan prinsip zero bullying tidak cukup hanya dengan imbauan, melainkan harus diwujudkan melalui aturan internal, mekanisme pengaduan, dan layanan konseling yang mudah diakses.

Karena itu, kita tidak bisa lagi menoleransi perundungan sebagai hal biasa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved