Disdikpora DIY Waspadai Dampak Perundungan dan Game Online di Sekolah
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menegaskan tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (TPPKS) di sekolah-sekolah akan diaktifkan kembali
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Disdikpora DIY mewaspadai dampak perundungan dan pengaruh game online di sekolah
- Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (TPPKS) di sekolah-sekolah akan diaktifkan kembali
- Guru BK dan wali kelas diharapkan lebih mencermati perilaku siswa yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis atau perubahan sikap
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga berkaitan dengan kasus perundungan mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memperkuat pengawasan terhadap siswa.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menegaskan tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (TPPKS) di sekolah-sekolah akan diaktifkan kembali.
Menurut Suhirman, tim TPPKS sudah dibentuk di setiap sekolah di DIY, tetapi perlu dihidupkan lagi agar berfungsi optimal dalam mendeteksi dan menangani siswa yang membutuhkan perhatian khusus.
“Kami sudah memiliki tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di masing-masing sekolah. Dengan adanya kejadian tersebut, kami akan mengaktifkan kembali tim-tim itu, termasuk guru Bimbingan Konseling dan wali kelas,” ujar Suhirman, Senin (11/11/2025).
Ia menambahkan, guru BK dan wali kelas diharapkan lebih mencermati perilaku siswa yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis atau perubahan sikap.
Langkah ini, kata dia, penting agar potensi kekerasan, perundungan, atau gangguan mental dapat terdeteksi lebih dini dan segera ditangani.
Tim TPPKS terdiri dari unsur internal sekolah dan pihak luar yang berkoordinasi dengan Disdikpora DIY.
“Dari kami ada, dari sekolah juga ada, dan kami sering bekerja sama dengan DP3AP2 (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk),” kata Suhirman.
Suhirman menjelaskan, setiap sekolah telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Harapan kami, kasus bisa diselesaikan di tingkat sekolah. Kalau tidak bisa, baru dilaporkan ke Disdikpora,” ujarnya.
Jika kasus sudah memasuki ranah hukum, Disdikpora akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial.
“Biasanya, anak-anak yang terlibat tetap mendapat hak belajar, tetapi sistem belajarnya diatur bersama antara sekolah dan Dinas Sosial,” katanya.
Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang melibatkan seorang siswa berusia 17 tahun menjadi perhatian berbagai pihak.
Siswa tersebut diduga menjadi korban perundungan dan terpapar konten kekerasan di media sosial sebelum membuat bahan peledak rakitan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Kulon Progo Akan Jadi Pusat untuk DIY, Mencakup Jenjang SD - SMA
| Midweek Deal Steam April 2026 Hadir dengan Berbagai Game Mabar Menarik |
|
|---|
| Pelajar Tewas Dikeroyok di Bantul, Disdikpora DIY Lakukan Evaluasi Menyeluruh dan Siapkan Sanksi |
|
|---|
| 8.066 Anak di DIY Terkonfirmasi Tidak Sekolah, Pemda Optimalkan 5 Langkah Strategis Lintas Sektor |
|
|---|
| Steam Medieval Sale 2026, DISKON Lebih dari 600 Game Abad Pertengahan |
|
|---|
| Nakwon: Last Paradise, Game Kiamat Zombie Ala Arc Raiders Berlatar di Korea |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisdikpora-DIY-Suhirman-1862025.jpg)