Perundungan dan Tanggung Jawab dalam Hukum Kesehatan
PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.
Oleh
Dr. Fenita Renny Dinata, MH
Dosen Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta
PERUNDUNGAN masih menjadi fenomena sosial yang kerap muncul di sekolah, kampus, dunia kerja, bahkan media sosial.
Bentuknya beragam, mulai dari ejekan yang merendahkan, perlakuan diskriminatif, hingga kekerasan fisik yang meninggalkan trauma.
Ironisnya, praktik ini masih sering dianggap wajar, sekadar kenakalan, atau bahkan candaan.
Padahal, perundungan adalah bentuk kekerasan yang berbahaya karena dapat mengakibatkan luka mendalam pada kesehatan mental korban.
Selama ini, perundungan lebih sering dipandang sebagai masalah moral atau kedisiplinan.
Padahal, jika ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, perundungan jelas merupakan pelanggaran hak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa kesehatan mencakup keadaan fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif.
Dengan demikian, kesehatan mental memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik.
Setiap tindakan yang mengganggu kesehatan mental, termasuk perundungan, berarti bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 4 UU Kesehatan 2023 menyatakan: “Setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan.”
Baca juga: UKDW Kenalkan 10 Program Studi Unggulan Lewat Roadshow di Sekolah Petra Surabaya
Hak ini mencakup pula kesehatan mental.
Apabila seseorang mengalami depresi, kecemasan, atau trauma akibat perundungan, maka hak atas kesehatan yang dilindungi oleh undang-undang dapat dikatakan telah dirampas.
Selain itu, Pasal 5 UU Kesehatan 2023 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.
Lingkungan belajar, bekerja, atau bermasyarakat yang dipenuhi perundungan jelas tidak bisa disebut sehat.
Lingkungan seperti itu adalah sumber stres dan tekanan psikologis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental.
Dari sudut pandang medis, korban perundungan berisiko mengalami stres kronis, penurunan konsentrasi, produktivitas yang merosot, bahkan gangguan psikis jangka panjang.
Tanggung jawab menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bukan hanya ada pada individu, melainkan juga pada institusi.
Lembaga pendidikan, tempat kerja, dan organisasi sosial memiliki kewajiban hukum untuk melindungi kesehatan warganya.
Apabila perundungan dibiarkan, institusi tersebut dapat dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab hukum yang diatur dalam UU Kesehatan.
Lebih jauh, korban memiliki dasar untuk menuntut perlindungan hukum serta pemulihan haknya.
Kita juga perlu memahami bahwa dampak perundungan tidak berhenti pada individu.
Secara sosial, perundungan menimbulkan budaya kekerasan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Secara ekonomi, biaya yang muncul akibat gangguan kesehatan mental tidak kecil, baik berupa layanan konseling, obat-obatan, maupun hilangnya produktivitas kerja dan belajar.
Artinya, perundungan bukan hanya melukai korban, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.
Dalam konteks ini, hukum kesehatan hadir bukan sekadar norma tertulis, melainkan sebagai instrumen perlindungan yang nyata.
UU Kesehatan 2023 memberi kerangka bahwa negara, lembaga, dan masyarakat wajib menciptakan ruang yang bebas dari perundungan.
Penegakan prinsip zero bullying tidak cukup hanya dengan imbauan, melainkan harus diwujudkan melalui aturan internal, mekanisme pengaduan, dan layanan konseling yang mudah diakses.
Karena itu, kita tidak bisa lagi menoleransi perundungan sebagai hal biasa.
Ia bukan tradisi, bukan candaan, dan bukan sekadar persoalan kedisiplinan.
Perundungan adalah bentuk pelanggaran hukum kesehatan yang merampas hak fundamental setiap orang untuk hidup sehat, baik secara fisik maupun mental.
Menangani perundungan bukan perkara mustahil.
Semua bisa dimulai dari sikap sederhana: saling menghormati, saling mendukung, dan menolak diam ketika hak orang lain dirampas.
Dengan kesadaran bersama, ditopang oleh penegakan hukum yang konsisten, kita dapat menciptakan lingkungan yang benar-benar sehat dan manusiawi.
Menghentikan perundungan berarti menegakkan hukum kesehatan, sekaligus menjaga martabat kita sebagai masyarakat yang beradab. (*)
perundungan
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW)
Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta
Dr. Fenita Renny Dinata MH
| Mantan Kapolda DIY Rilis Buku 'Pemimpin Kekinian', Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Integritas |
|
|---|
| Desain Jadi Kunci Nilai Tambah Perak Kotagede |
|
|---|
| BPJS dan Polemik Kemanusiaan: Ketika Data Menghapus Wajah Manusia |
|
|---|
| Dikukuhkan sebagai Guru Besar UKDW, Prof. Asnath Kritik Patriarki dalam Teologi dan Budaya |
|
|---|
| Disdikpora DIY Waspadai Dampak Perundungan dan Game Online di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perundungan-dan-Tanggung-Jawab-dalam-Hukum-Kesehatan.jpg)