Horizzon

Tak Perlu Lucuti Celana Kiai Ashari 

Saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India

Tayang:
Penulis: ufi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jogja 

KEKIAIAN Ashari bin Karsana, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tiba-tiba digugat. Ormas Islam terbesar di Indonesia menolak jika Ashari disebut sebagai seorang kiai. 

Penolakan ini tentunya berkaitan dengan kasus asusila yang menjerat laki-laki berusia 51 tahun yang kini sudah ditahan oleh penyidik Polresta Pati

Sebelumnya, tidak ada seorang pun yang memermasalahkan Ashari yang menggunakan atribusi kiai di depan namanya. Apalagi ia juga mengasuh lembaga pendidikan bernama Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. 

Saya mencoba memahami apa yang terjadi, termasuk menggugat atribusi kiai yang melekat dengan nama Ashari. Apalagi jika menyimak kasus yang ditudingkan kepada Ashari, siapapun berhak ikut marah. 

Publik menjadi marah dengan perilaku Ashari yang dengan relasi kuasanya melakukan hal-hal yang tak senonoh terhadap santriwati di lembaga yang ia pimpin. 

Dari salah satu keluarga korban, tindak asusila Ashari terhadap anak-anak yang seharusnya dalam perlindungannya juga diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Korbannya bahkan lebih dari 50 santriwati. 

Semua boleh marah dengan sosok Ashari yang bahkan sudah diberi label predator oleh pihak-pihak yang mendatangi lembaga pendidikan yang dipimpin Ashari. Namun rasanya, aparat penegak hukum tak boleh terbawa dengan situasi ini. 

Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus tetap terlihat professional dalam mengungkap kasus ini. 

Jujur saja, saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India yang sering ditampilkan dalam film-film Bollywood. 

Kritik saya terhadap polisi yang menangani kasus pencabulan di Pati ini pertama kali muncul dengan beredarnya foto 25 orang yang kuat diduga adalah petugas kepolisian dengan latar belakang bangunan bertuliskan Polsek Purwantoro. 

Dalam foto tersebut, 25 orang ini dengan simbol-simbol kemenangan berposes di depan dua orang ‘pesakitan’ yang didudukkan di depan mereka. Jelas tampak bahwa yang duduk di depan mereka adalah Ashari dan satu orang lagi yang disebut-sebut sebagai pihak yang dituding membantu pelarian Ashari. 

Saya patut meyakini bahwa 25 orang yang berfoto tersebut adalah petugas kepolisian yang sukses menangkap Ashari. Apalagi satu di antara mereka adalah perwira yang selama ini tampak berulangkali memberikan keterangan terkait kasus ini. 

Saya kecewa betul dengan beredarnya foto ini dan sempat membuat status dari foto tersebut cengan caption –'Inilah protret penegakan hukum di Indonesia. Seorang pesakitan sudah dihukum martabatnya sebelum proses peradilan berjalan.’

Ashari boleh jadi predator yang telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan santriwati di lembaga pendidikan yang ia pimpin. Fakta itu sah menjadi alasan bagi public untuk marah kepada Ashari. Publik boleh marah kepada Ashari, tapi polisi tidak boleh. 

Foto yang beredar ini juga sekaligus mengkonfirmasi inskonsistensi polisi dalam menerapkan standar yang diatur di pasal 91 KUHAP yang baru dan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved