Horizzon

Tak Perlu Lucuti Celana Kiai Ashari 

Saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India

Tayang:
Penulis: ufi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jogja 

Bunyi pasal 91 KUHAP tersebut adalah; Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. 

Maksud di pasal ini ada dua. Pertama adalah menegakkan asas presumption of innocence. Kedua, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dianggap bersalah oleh masyarakat sebelum terbukti di persidangan. 

Pasal ini juga sering digunakan oleh polisi untuk tidak menampilkan tersangka saat jumpa pers terkait sebuah kasus. Namun terkait dengan Ashari ini ini, saya patut pertanyakan bagaimana mereka menjaga harkat dan martabat Ashari yang tentu adalah manusia Indonesia yang sama yang juga berhak mendapatkan perlindungan tersebut. 

Video pose kemenangan penyidik di Polsek Purwantoro ini hanya satu saja yang mengusik akalk waras saya. Banyak foto bahkan video lain yang menurut saya jelas-jelas terjadi pembunuhan karaktar terhadap Kiai Ashari sekaligus merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. 

Saya mencoba merangkai potongan video sekaligus video yang beredar di publik, dimana saat ditangkap dan diborgol, terlihat Ashari mengenakan celana jins. Namun dalam foto lain yang patut diduga adalah sequel setelahnya, Ashari sudah dilucuti dan dipertontonkan tanpa mengenakan celana. 

Publik boleh saja marah kepada Ashari, tapi rasanya, polisi harus tetap professional menegakkan keadilan dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan menjaga harkat dan martabat seseorang. 

Saya kemudian membuka kisah di balik kasus ini yang ternyata sudah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2025. Kasus ini sudah berjalan dan beberapa saksi sudah diperiksa namun akhirnya mencabut keterangannya. 

Kasus ini sempat mandeg lantaran penyidik mengaku kurang cukup bukti hingga terkesan tersendat. Dalam beberapa pemberitaan juga muncul Ashari bahkan berani mengeluarkan uang ratusan juta untuk mengancam para saksi untuk mencabut keterangannya. 

Saya tidak mencoba membiarkan dugaan liar apakah uang dari Ashari ini juga lari ke pihak lain sehingga kasus ini sebelumnya terkesan tersendat, namun yang jelas polisi sebenarnya sudah memahami kasus ini secara utuh. 

Untuk itu, dengan semangat reformasi kepolisian dan agar public ini tetap merasa memiliki institusi polisi yang professional, rasanya hal-hal seperti menelanjangi Ashari yang saat ditangkap mengenakan celana dan kemudian tak memakai celana dalam foto yang lain tak perlu dilakukan. 

Untuk membuktikan sekaligus menunjukkan bahwa polisi sudah bekerja keras menangkap Ashari yang melarikan diri juga tak pelru ditunjukkan denga sesi foto ramai-ramai dengan eksprsi kemenangan. Cukup pastikan setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat berjalan dengan prosedur yang benar, rasanya itu sudah lebih dari cukup dan tak perlu aksi-aksi anak kecil layaknya polisi India. 

Apapun itu, publik mengapresiasi langkah Polresta Pati menangkap Kiai Ashari dan semua menunggu bagaimana keadilan di negeri ini masih bisa ditegakkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved