Horizzon

Tak Perlu Lucuti Celana Kiai Ashari 

Saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India

Tayang:
Penulis: ufi | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jogja 

KEKIAIAN Ashari bin Karsana, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tiba-tiba digugat. Ormas Islam terbesar di Indonesia menolak jika Ashari disebut sebagai seorang kiai. 

Penolakan ini tentunya berkaitan dengan kasus asusila yang menjerat laki-laki berusia 51 tahun yang kini sudah ditahan oleh penyidik Polresta Pati

Sebelumnya, tidak ada seorang pun yang memermasalahkan Ashari yang menggunakan atribusi kiai di depan namanya. Apalagi ia juga mengasuh lembaga pendidikan bernama Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. 

Saya mencoba memahami apa yang terjadi, termasuk menggugat atribusi kiai yang melekat dengan nama Ashari. Apalagi jika menyimak kasus yang ditudingkan kepada Ashari, siapapun berhak ikut marah. 

Publik menjadi marah dengan perilaku Ashari yang dengan relasi kuasanya melakukan hal-hal yang tak senonoh terhadap santriwati di lembaga yang ia pimpin. 

Dari salah satu keluarga korban, tindak asusila Ashari terhadap anak-anak yang seharusnya dalam perlindungannya juga diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Korbannya bahkan lebih dari 50 santriwati. 

Semua boleh marah dengan sosok Ashari yang bahkan sudah diberi label predator oleh pihak-pihak yang mendatangi lembaga pendidikan yang dipimpin Ashari. Namun rasanya, aparat penegak hukum tak boleh terbawa dengan situasi ini. 

Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus tetap terlihat professional dalam mengungkap kasus ini. 

Jujur saja, saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India yang sering ditampilkan dalam film-film Bollywood. 

Kritik saya terhadap polisi yang menangani kasus pencabulan di Pati ini pertama kali muncul dengan beredarnya foto 25 orang yang kuat diduga adalah petugas kepolisian dengan latar belakang bangunan bertuliskan Polsek Purwantoro. 

Dalam foto tersebut, 25 orang ini dengan simbol-simbol kemenangan berposes di depan dua orang ‘pesakitan’ yang didudukkan di depan mereka. Jelas tampak bahwa yang duduk di depan mereka adalah Ashari dan satu orang lagi yang disebut-sebut sebagai pihak yang dituding membantu pelarian Ashari. 

Saya patut meyakini bahwa 25 orang yang berfoto tersebut adalah petugas kepolisian yang sukses menangkap Ashari. Apalagi satu di antara mereka adalah perwira yang selama ini tampak berulangkali memberikan keterangan terkait kasus ini. 

Saya kecewa betul dengan beredarnya foto ini dan sempat membuat status dari foto tersebut cengan caption –'Inilah protret penegakan hukum di Indonesia. Seorang pesakitan sudah dihukum martabatnya sebelum proses peradilan berjalan.’

Ashari boleh jadi predator yang telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan santriwati di lembaga pendidikan yang ia pimpin. Fakta itu sah menjadi alasan bagi public untuk marah kepada Ashari. Publik boleh marah kepada Ashari, tapi polisi tidak boleh. 

Foto yang beredar ini juga sekaligus mengkonfirmasi inskonsistensi polisi dalam menerapkan standar yang diatur di pasal 91 KUHAP yang baru dan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Bunyi pasal 91 KUHAP tersebut adalah; Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. 

Maksud di pasal ini ada dua. Pertama adalah menegakkan asas presumption of innocence. Kedua, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dianggap bersalah oleh masyarakat sebelum terbukti di persidangan. 

Pasal ini juga sering digunakan oleh polisi untuk tidak menampilkan tersangka saat jumpa pers terkait sebuah kasus. Namun terkait dengan Ashari ini ini, saya patut pertanyakan bagaimana mereka menjaga harkat dan martabat Ashari yang tentu adalah manusia Indonesia yang sama yang juga berhak mendapatkan perlindungan tersebut. 

Video pose kemenangan penyidik di Polsek Purwantoro ini hanya satu saja yang mengusik akalk waras saya. Banyak foto bahkan video lain yang menurut saya jelas-jelas terjadi pembunuhan karaktar terhadap Kiai Ashari sekaligus merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. 

Saya mencoba merangkai potongan video sekaligus video yang beredar di publik, dimana saat ditangkap dan diborgol, terlihat Ashari mengenakan celana jins. Namun dalam foto lain yang patut diduga adalah sequel setelahnya, Ashari sudah dilucuti dan dipertontonkan tanpa mengenakan celana. 

Publik boleh saja marah kepada Ashari, tapi rasanya, polisi harus tetap professional menegakkan keadilan dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan menjaga harkat dan martabat seseorang. 

Saya kemudian membuka kisah di balik kasus ini yang ternyata sudah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2025. Kasus ini sudah berjalan dan beberapa saksi sudah diperiksa namun akhirnya mencabut keterangannya. 

Kasus ini sempat mandeg lantaran penyidik mengaku kurang cukup bukti hingga terkesan tersendat. Dalam beberapa pemberitaan juga muncul Ashari bahkan berani mengeluarkan uang ratusan juta untuk mengancam para saksi untuk mencabut keterangannya. 

Saya tidak mencoba membiarkan dugaan liar apakah uang dari Ashari ini juga lari ke pihak lain sehingga kasus ini sebelumnya terkesan tersendat, namun yang jelas polisi sebenarnya sudah memahami kasus ini secara utuh. 

Untuk itu, dengan semangat reformasi kepolisian dan agar public ini tetap merasa memiliki institusi polisi yang professional, rasanya hal-hal seperti menelanjangi Ashari yang saat ditangkap mengenakan celana dan kemudian tak memakai celana dalam foto yang lain tak perlu dilakukan. 

Untuk membuktikan sekaligus menunjukkan bahwa polisi sudah bekerja keras menangkap Ashari yang melarikan diri juga tak pelru ditunjukkan denga sesi foto ramai-ramai dengan eksprsi kemenangan. Cukup pastikan setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat berjalan dengan prosedur yang benar, rasanya itu sudah lebih dari cukup dan tak perlu aksi-aksi anak kecil layaknya polisi India. 

Apapun itu, publik mengapresiasi langkah Polresta Pati menangkap Kiai Ashari dan semua menunggu bagaimana keadilan di negeri ini masih bisa ditegakkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved