Saksi Kata Bakso Mengandung Babi

Ketua DMI Klarifikasi soal Logo DMI di Spanduk Warung Bakso Babi Ngestiharjo Bantul

Begini klarifikasi dari Ketua DMI Ngestiharjo soal spanduk di warung bakso babi dengan logo DMI yang viral di medsos.

Kepada Tribun Jogja, Arif mengatakan, Saidon, pemilik warung bakso babi di Ngestiharjo kooperatif saat DMI hendak memasang spanduk peringatan bakso babi.

“Pak Saidon-nya itu kooperatif (dia bilang) ‘silakan dipasang saja’ begitu, dan kemudian dipasang di situ sudah mulai kita pasang itu di Januari 2025, sebenarnya sudah lama sekali,” ungkap Arif.

Baca juga: Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar

Baca juga: Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ternyata Sudah Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal

Baca juga: Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal

Imbauan DMI kepada pengusaha kuliner nonhalal

Arif mengimbau agar para pengusaha kuliner nonhalal memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa produk yang dijual tidak halal.

“Jadi begini, kita menghimbau kepada seluruh pengusaha, terutama pengusaha makanan atau kuliner, sampaikan publikasi itu betul-betul apa adanya. Sehingga apa? Tidak mencederai masyarakat muslim yang mestinya (tahu) itu haram, ya, berstatus haram,” imbaunya.

“Kalau memang itu halal, sampaikan di itu memang ada legal halalnya. Tapi kalau tidak jangan sekali-kali mencantumkan di situ halal. Itu sebagai peringatan kita semuanya. Karena apa? Karena kita mempunyai upaya untuk melindungi konsumen,” tutur Arif.

Tanggapan Sekda DIY

Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti. (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Diwartakan Tribunjogja.com, Senin (27/10/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki aturan yang menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dalam memastikan kehalalan produk.

https://jogja.tribunnews.com/diy/1197810/kasus-warung-bakso-babi-di-ngestiharjo-bantul-pemda-diy-sebut-pentingnya-label-halal-dan-nonhalal

“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” ujar Made.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda)  DIY memiliki sejumlah program yang membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, di antaranya melalui Dinas Koperasi dan UKM.

“Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY,” katanya.

Peringatan produk nonhalal di mata hukum

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menjelaskan bahwa terdapat beberapa regulasi daerah yang mengatur tentang jaminan produk halal.

Ia menilai kasus ini berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.

“Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,” jelasnya.

Aturan tersebut, kata Yuna, juga mengatur mekanisme pendaftaran produk halal agar mendapatkan sertifikat dari lembaga yang diakui, serta memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. 

“Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014,” papar Yuna.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved