Saksi Kata Bakso Mengandung Babi

Ketua DMI Klarifikasi soal Logo DMI di Spanduk Warung Bakso Babi Ngestiharjo Bantul

Begini klarifikasi dari Ketua DMI Ngestiharjo soal spanduk di warung bakso babi dengan logo DMI yang viral di medsos.

Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2018, telah diatur hal-hal teknis seperti prosedur pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pengawasan produk yang beredar. 

“Pergub ini juga menyatakan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal, termasuk cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan penggunaan logo halal pada produk makanan,” jelasnya.

Yuna menegaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau menjual produk yang tidak sesuai standar. 

“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

(Tribunjogja.com/ANR/R.Hanif Suryo Nugroho)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved