Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, ini perannya.

DOK. kemdikbud.go.id
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, pihak Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Baca juga: Melacak Penggunaan Laptop Chromebook di Sekolah-sekolah Sleman 

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, yaitu : 

  1. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
  2. Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
  3. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyahda
  4. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih

Diwartakan Kompas.com, kasus dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022 lalu, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA.

Total anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp 9,3 triliun. 

Rencananya, laptop Chromebook akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Dalam proses pengadaan laptop, 4 orang tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Nasib Laptop Chromebook di Klaten: Harus Nyambung Wifi dan Lupa Password Jadi Kendala

Peran Nadiem Makarim, bertemu Google Indonesia

Nadiem menjadi keynote speaker di webinar nasional HUT ke-11 Tribun Jogja yang diselenggarakan, Senin (11/4/2022) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Tribun Jogja Official bertema ‘Saatnya Mahasiswa Kembali ke Jogja’.
Nadiem menjadi keynote speaker di webinar nasional HUT ke-11 Tribun Jogja yang diselenggarakan, Senin (11/4/2022) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Tribun Jogja Official bertema ‘Saatnya Mahasiswa Kembali ke Jogja’. (YouTube Tribun Jogja Official)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, saat masih menjabat, Nadiem Makarim beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia.

Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek

Pada 6 Mei 2019, Nadiem Makarim mengundang Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. 

Dalam rapat itu, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. 

Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Mahfud MD Kritik Nurcahyo Jungkung

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025). (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengunggah cuitan di X (dulu Twitter) berisi kritik terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Mahfud MD menyoroti momen saat Nurcahyo menyebut Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Padahal, pada Februari 2020, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terpisah. 

Kala itu, Kemenristek dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro, sedangkan Kemendikbud dipimpin Nadiem Makarim.

Barulah pada 28 April 2021, saat terjadi perombakan Kabinet Indonesia Maju, Kemenristek dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adl Mendikbudristek. Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek. Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho,” kata Mahfud MD via unggahan X @mohmahfudmd pada Kamis (4/9/2025) pukul 17:31 WIB.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved