Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?

Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

 Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971.

Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559.

Kenaikan UMP 2026 Sumut ini disebut telah sesuai dengan formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Besaran upah tersebut tertuang dalam PKeputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Bali dan UMSP Bali Tahun 2026. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved