Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?
Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025).
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971.
Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559.
Kenaikan UMP 2026 Sumut ini disebut telah sesuai dengan formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Besaran upah tersebut tertuang dalam PKeputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Bali dan UMSP Bali Tahun 2026.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga
| 4 Tuntutan MPBI DIY: Desak Revisi UMP 2026 Sebesar Rp4 Juta dan Penyelesaian Sengketa Industrial |
|
|---|
| Tanggapi Tuntutan Buruh, Sekda DIY Ingatkan Risiko Perusahaan Tutup Jika Upah Lewati Kemampuan |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi DIY Dinilai Masih Situatif, Pemda Tunda UMSP 2026 |
|
|---|
| UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, MPBI DIY Sebut Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh |
|
|---|
| MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengumuman-UMP-DIY-2026.jpg)