Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?
Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Sejumlah gubernur telah menetapkan UMP 2026 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan Rabu (24/12/2025) sebagai batas akhir penetapan; provinsi yang belum diumumkan diperkirakan merilis hari ini
- Besaran UMP 2026 bervariasi, mulai dari Rp 2,41 juta (DIY) hingga di atas Rp 3,9 juta (Sumsel dan Sulsel), dengan kenaikan rata-rata 5–9 persen dibanding 2025
- Beberapa provinsi juga menetapkan UMSP 2026 untuk sektor tertentu, terutama pertambangan, pariwisata, dan industri strategis, dengan nilai di atas UMP
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Rabu (24/12/2025) hari ini merupakan batas terakhir penetapan UMP 2026.
Kemungkinan besar, sejumlah provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026 akan segera mengumumkannya pada hari ini.
Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 seperti yang dikutip dari Kompas.com:
- UMP DIY 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik sebesar Rp 153.414,05.
UMP DIY 2026 naik sebesar 6,78 persen dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.
2. UMP Jawa Timur 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985.
Kenaikan UMP 2026 Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).
3. UMP Sumatera Selatan 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik sekitar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sembilan sektor usaha, dengan besaran tertinggi di sektor pertambangan dan penggalian.
4. UMP Sumatera Barat 2026
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengumumkan UMP Sumbar 2026 sebesar Rp 3.182.955.
Nilai ini naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.
Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP 2026 untuk dua sektor usaha yaitu Rp 3.214.846.
5. UMP Sulawesi Selatan 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.234.
Angka ini meningkat 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari tahun sebelumnya.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen untuk UMP.
Baca juga: UMP DIY 2026 Naik Rp 153 Ribu jadi Rp 2.417.495
6. UMP Sulawesi Tenggara 2026
Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP Sultra 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp 232.944 dari UMP 2025.
Meski telah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi pada 1 Januari 2026.
7. UMP Sulawesi Tengah 2026
Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 Sulteng sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP 2026 juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai di atas UMP.
8. UMP Kalimantan Tengah 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138.
Nilai ini naik 6,12 persen atau Rp 212.516 dari UMP 2025.
Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
9. UMP Gorontalo 2026
Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP 2026 Gorontalo ini mengacu langsung pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
10. UMP Nusa Tenggara Barat 2026
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta mengacu pada formula nasional.
11. UMP Nusa Tenggara Timur 2026
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45 persen atau Rp 126.929 dari UMP 2025.
Ketentuan ini diatur dalam SK Gubernur NTT dan berlaku efektif mulai awal tahun 2026.
12. UMP Bali 2026
UMP Bali 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bidang pariwisata sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I, sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
13. UMP Sumatera Utara 2026
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971.
Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559.
Kenaikan UMP 2026 Sumut ini disebut telah sesuai dengan formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Besaran upah tersebut tertuang dalam PKeputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Bali dan UMSP Bali Tahun 2026.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| 4 Tuntutan MPBI DIY: Desak Revisi UMP 2026 Sebesar Rp4 Juta dan Penyelesaian Sengketa Industrial |
|
|---|
| Tanggapi Tuntutan Buruh, Sekda DIY Ingatkan Risiko Perusahaan Tutup Jika Upah Lewati Kemampuan |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi DIY Dinilai Masih Situatif, Pemda Tunda UMSP 2026 |
|
|---|
| UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen, MPBI DIY Sebut Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh |
|
|---|
| MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengumuman-UMP-DIY-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.