MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh

MPBI DIY menilai kenaikan UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MPBI DIY menilai kenaikan UMK DIY 2026 sekitar 6 persen belum menyentuh pemenuhan hak buruh atas penghidupan layak dan hanya bersifat administratif, tidak sebanding dengan biaya hidup riil.
  • Biaya hidup Yogyakarta dinilai tinggi dengan KHL mencapai Rp 4,6 juta, sehingga UMK 2026 dianggap belum mampu menghindarkan pekerja dari kerentanan ekonomi dan kemiskinan.
  • MPBI DIY menuntut UMK berbasis KHL riil, dialog bermakna dengan buruh, kebijakan sosial afirmatif, serta pengawasan ketenagakerjaan
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih bersifat administratif dan belum mencerminkan realitas biaya hidup buruh.

MPBI DIY menyatakan, meskipun besaran kenaikan UMK 2026 telah mengikuti formula pengupahan nasional, pendekatan tersebut belum memadai jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM).

Upah, menurut MPBI, tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen ekonomi atau stabilitas pasar tenaga kerja.

“Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” terang Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (24/12/2025).

MPBI DIY menyoroti adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan lonjakan biaya hidup riil di Yogyakarta.

Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut mempertegas paradoks struktural DIY sebagai daerah yang selama ini dilabeli berupah murah, tetapi memiliki biaya hidup tinggi.

Tingginya biaya hidup di Yogyakarta, menurut MPBI DIY, terkonfirmasi melalui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam data tersebut, angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta.

“Realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi. Tingginya biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi data KHL se-Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemnaker. Angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta,” ujar Irsad.

Dengan kondisi tersebut, MPBI DIY menilai UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan ekonomi maupun kemiskinan struktural.

Penerapan formula pengupahan nasional yang dinilai kaku dianggap mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY.

“Kebijakan yang tampak adil secara prosedural namun menghasilkan ketidakadilan substantif tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak. Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup untuk menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” kata Irsad.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved