UMP DIY 2026 Naik Rp 153 Ribu jadi Rp 2.417.495
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, naik sebesar Rp 153.414,05.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- UMP DIY 2026 ditetapkan Rp 2.417.495, naik Rp 153.414,05 atau 6,78 persen dari 2025, sesuai PP No.49/2025 dan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY.
- UMK 2026 se-DIY turut naik: tertinggi Kota Yogyakarta Rp 2.827.593 dan terendah Gunungkidul Rp 2.468.378.
- Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK, tidak boleh menangguhkan UMK 2026, serta wajib menerapkan struktur dan skala upah.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, naik sebesar Rp 153.414,05.
UMP DIY 2026 naik sebesar 6,78 persen dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.
Penetapan UMP DIY 2026 ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Pengumuman UMP DIY 2026 dilaksanakan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Baca juga: Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi Capai Rp2,8 Juta
Besaran UMK
Selain mengumumkan UMP 2026, dalam kesempatan itu Sekda juga sekaligus mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-DIY.
Penetapan UMK ini berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
- UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen).
- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 (6,40 persen).
- UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen).
- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 (6,52 persen).
- UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti,Kamis (24/12/2025).
Dengan ditetapkannya UMP dan UMK ini, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan pengupahan bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.
“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas kerja,” ujar Ni Made Dwipanti.
Besaran UMP DIY 6 Tahun Terakhir :
2021: Rp 1.765.000 (naik dari 2020)
2022: Rp 1.840.915,53 (naik 4,30 persen)
2023: Rp 1.981.782,39 (naik 7,65 persen)
2024: Rp 2.125.897,61 (naik 7,27 persen)
2025: Rp 2.264.080,95 (naik 6,5 persen)
2026: Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen)
UMP DIY 2026
UMK Kota Yogya 2026
UMK Gunungkidul 2026
UMK Kulon Progo 2026
UMK Sleman 2026
UMK Bantul 2026
RunningBreakingNews
| Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Yogyakarta, Seorang Pelajar Tewas Ditikam Pelaku |
|
|---|
| Fakta-fakta Pegawai PPPK Tewas di Seyegan Sleman: Kronologi, Keterangan Polisi hingga Surat Wasiat |
|
|---|
| Nelayan Hilang di Pantai Baru Bantul Ditemukan Meninggal Dunia, Petugas Beberkan Kronologinya |
|
|---|
| Kesaksian Warga Terkait Kronologi Tawuran Pelajar di Samping Stadion Mandala Krida Yogyakarta |
|
|---|
| Ini Alasan Manajer PSIM Mundur dari Jabatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengumuman-UMP-DIY-2026.jpg)