UMP DIY 2026

Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi Capai Rp2,8 Juta

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan rincian tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.827.593.

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,78 persen
  • Penetapan juga disertai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan rincian tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.827.593.
  • Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.417.495 atau naik 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP 2025, yang ditetapkan Rp2.264.081, dengan nominal tambahan Rp153.414,05. 

Penetapan juga disertai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan rincian tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.827.593.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Seharusnya kemarin, setelah rapat koordinasi dengan Pak Gubernur dan kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, kita bisa langsung merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk 2026. Namun, memang masih ada beberapa perbaikan sehingga hari ini baru bisa kami sampaikan secara resmi terkait UMP dan UMK tahun 2026,” ujar Ni Made, Kamis (24/12/2025).

Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. 

“Kami berharap pekerja dapat memperoleh penghasilan yang layak, sementara pengusaha bisa tetap optimal dalam memenuhi hak pekerja dan kewajibannya membayar sesuai UMP dan UMK yang telah ditetapkan,” tambah Ni Made.

Baca juga: Breaking News: UMP DIY 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2,41 Juta, Naik 6,78 Persen

Daftar UMK 2026 di DIY

Sementara itu, penetapan UMK 2026 mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota masing-masing wilayah.

Rincian kenaikannya adalah sebagai berikut:

  • Kota Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp2.827.593
  • Kabupaten Sleman naik 6,4 persen menjadi Rp2.624.387
  • Kabupaten Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp2.591.000
  • Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520
  • Kabupaten Gunung Kidul naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378.

“UMK Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak boleh menangguhkan pembayaran UMK tahun 2026. Selain itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” ujarnya.

Upah Sektoral

Terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Ni Made menyebutkan bahwa penerapannya pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan dinilai belum tepat untuk 2026. 

Hal ini mengacu pada karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian akademisi. 

“Berdasarkan analisis kondisi terkini, kedua sektor tersebut menunjukkan tantangan struktural dan fluktuatif. Oleh karena itu, penerapan UMSP pada sektor konstruksi serta sektor transportasi dan pergudangan dinilai belum tepat dilaksanakan pada 2026. Dengan demikian, upah minimum sektoral provinsi masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada 2025,” katanya.

Penetapan UMP dan UMK juga mempertimbangkan faktor alfa, yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan daya saing. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved