UMP DIY 2026

Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi Capai Rp2,8 Juta

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan rincian tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.827.593.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Rentang alfa tahun ini ditetapkan sebesar 0,8, lebih tinggi dibanding rentang yang digunakan pemerintah pusat sebelumnya, yaitu 0,1–0,3. Menurut Ni Made, 

“Besaran alfa antara 0,5 hingga 0,9 diserahkan kepada pimpinan daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja, sehingga dicapai jalan tengah yang sama-sama legowo,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah DIY menegaskan adanya mekanisme pengawasan dan sanksi bersifat persuasif. 

“Koordinasi dengan Bupati/Wali Kota memastikan penerapan UMK dilakukan secara konsisten, sehingga kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha, menerima hasil ini,” kata Ni Made. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved