Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?

Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengumumkan UMP Sumbar 2026 sebesar Rp 3.182.955.

Nilai ini naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.

Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP 2026 untuk dua sektor usaha yaitu Rp 3.214.846.

 5. UMP Sulawesi Selatan 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.234.

Angka ini meningkat 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari tahun sebelumnya.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen untuk UMP.

Baca juga: UMP DIY 2026 Naik Rp 153 Ribu jadi Rp 2.417.495

6. UMP Sulawesi Tenggara 2026

Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP Sultra 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp 232.944 dari UMP 2025.

Meski telah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi pada 1 Januari 2026.

7. UMP Sulawesi Tengah 2026

Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 Sulteng sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, UMSP 2026 juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai di atas UMP.

8. UMP Kalimantan Tengah 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved