Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?

Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah gubernur telah menetapkan UMP 2026 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan Rabu (24/12/2025) sebagai batas akhir penetapan; provinsi yang belum diumumkan diperkirakan merilis hari ini
  • Besaran UMP 2026 bervariasi, mulai dari Rp 2,41 juta (DIY) hingga di atas Rp 3,9 juta (Sumsel dan Sulsel), dengan kenaikan rata-rata 5–9 persen dibanding 2025
  • Beberapa provinsi juga menetapkan UMSP 2026 untuk sektor tertentu, terutama pertambangan, pariwisata, dan industri strategis, dengan nilai di atas UMP
 

 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Rabu (24/12/2025) hari ini merupakan batas terakhir penetapan UMP 2026.

Kemungkinan besar, sejumlah provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2026 akan segera mengumumkannya pada hari ini.

Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 seperti yang dikutip dari Kompas.com:

  1. UMP DIY 2026

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik sebesar Rp 153.414,05.

UMP DIY 2026 naik sebesar 6,78 persen dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95.

2. UMP Jawa Timur 2026

 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985.

Kenaikan UMP 2026 Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025). 

3. UMP Sumatera Selatan 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik sekitar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sembilan sektor usaha, dengan besaran tertinggi di sektor pertambangan dan penggalian.

4. UMP Sumatera Barat 2026

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved