Daftar UMP 2026 di 13 Provinsi, Jatim Berapa ?

Sejumlah gubernur sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
UMP 2026 - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik 6,78 persen dari tahun sebelumnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/12/2025). 

Nilai ini naik 6,12 persen atau Rp 212.516 dari UMP 2025.

Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

9. UMP Gorontalo 2026

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP 2026 Gorontalo ini mengacu langsung pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

10. UMP Nusa Tenggara Barat 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta mengacu pada formula nasional.

11. UMP Nusa Tenggara Timur 2026

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45 persen atau Rp 126.929 dari UMP 2025.

Ketentuan ini diatur dalam SK Gubernur NTT dan berlaku efektif mulai awal tahun 2026.

12. UMP Bali 2026

UMP Bali 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bidang pariwisata sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I, sebesar Rp 3.267.693 per bulan.

13. UMP Sumatera Utara 2026

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved