Masbup Klaten
Bupati Klaten Teken Internal Audit Charter Saat Gelar Pengawasan Daerah 2025
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membuka Larwasda 2025 dengan tema penguatan sinergi pengawasan internal-eksternal.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membuka Larwasda 2025 dengan tema penguatan sinergi pengawasan internal-eksternal.Acara ditandai penandatanganan Internal Audit Charter dan penghargaan Desa Antikorupsi.
Tribunjogja.com Klaten -- Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Selasa (18/11/2025).
Pembukaan Larwasda Kabupaten Klaten 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara penyampaian Internal Audit Charter (IAC) oleh Bupati Hamenang dan Inspektur Daerah Klaten, Agus Suprapto.
Penandatanganan tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat fungsi audit internal, meningkatkan kapabilitas audit, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, dan efisien.
Pada kesempatan itu, Bupati Hamenang menyerahkan penghargaan kepada enam besar Desa Antikorupsi di Kabupaten Klaten. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat dalam sistem pengawasan desa.
Desa penerima penghargaan antara lain Desa Gatak (Kecamatan Ngawen), Desa Kenaiban (Kecamatan Juwiring), Desa Jonggrangan (Kecamatan Klaten Utara), Desa Bendo (Kecamatan Pedan), Desa Ngaren (Kecamatan Pedan), dan Desa Jurangjero (Kecamatan Karanganom).
Dalam Larwasda 2025 juga diserahkan penghargaan kepada wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terdisiplin serta perangkat daerah terdisiplin dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI).
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menuturkan bahwa Larwasda 2025 mengangkat tema Penguatan Sinergi Pengawasan Internal dan Eksternal dalam Rangka Membangun Tata Kelola Pemkab Klaten yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel. Menurutnya, tema tersebut sejalan dengan arah pembangunan Pemkab Klaten.
“Tema itu sangat relevan dengan komitmen kami untuk memperkuat birokrasi, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta memperluas kerja sama dengan lembaga pengawasan eksternal,” kata Hamenang.
Ia menambahkan, kerja sama dengan lembaga pengawasan eksternal seperti BPK, BPKP, dan Ombudsman menjadi fondasi utama dalam memajukan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Maka melalui diskusi panel hari ini, saya berharap dapat menyatukan perspektif, menyusun strategi pengawasan yang lebih komprehensif, dan menciptakan langkah-langkah perbaikan,” ucapnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Klaten terus berupaya memperbaiki sistem pemerintahan melalui transformasi digital, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan mekanisme pengawasan. Hamenang menegaskan bahwa Larwasda bukan sekadar agenda tahunan, melainkan wadah strategis untuk mengevaluasi pencapaian pengawasan, mengidentifikasi tantangan, serta menyusun langkah antisipasi.
“Harapannya, lewat Larwasda dapat menguatkan integritas dan pencegahan korupsi. Karena integritas aparatur sipil negara adalah pondasi utama terwujudnya pemerintahan yang bersih,” tuturnya.
Hamenang juga mengingatkan bahwa tantangan pengawasan ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga desa untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
• DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik
Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan
Pada kesempatan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, mengungkapkan bahwa Larwasda merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Klaten.
Melalui gelaran tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan hasil evaluasi pengawasan dan pembinaan yang telah dilaksanakan selama 2024 dan Semester I 2025.
“Kami selaku Inspektorat Daerah Klaten setiap tahun bertanggung jawab melaporkan kepada Bupati dan masyarakat terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan pada tahun sebelumnya serta tahun berjalan,” ucap Agus kepada Tribun Jogja, Selasa (18/11/2025).
“Sehingga saya sampaikan potret kondisi pengawasan di Kabupaten Klaten. Harapannya, laporan gelar pengawasan daerah dapat menjadi bahan evaluasi bagi OPD, pemerintah desa, BUMD, dan Pemkab Klaten agar tata kelola pemerintahan ke depan lebih baik,” tambahnya.
Agus memaparkan, selama 2024 telah dilaksanakan sebanyak 558 upaya pengawasan. Sedangkan pada Semester I 2025 terdapat 333 kegiatan pengawasan.
Gelaran pengawasan itu meliputi audit kinerja, audit kepatuhan (dana BOS dan dana desa), audit tujuan tertentu (limpahan APH, pengaduan masyarakat, dan probity audit), evaluasi, reviu, monitoring, pendampingan, serta pengawasan lainnya.
Terkait capaian penyelesaian tindak lanjut APIP pada 2024, Agus menyebut ada 460 rekomendasi temuan. Setelah ditindaklanjuti, 416 rekomendasi telah sesuai sehingga tersisa 44 temuan.
Adapun pada Semester I 2025, terdapat 138 rekomendasi dengan 101 telah sesuai, sehingga tersisa 37. Nilai temuan sebesar Rp5.450.816.082, rekomendasi sesuai Rp2.954.822.559, sementara penyerahan ke kas negara atau daerah mencapai Rp495.754.327.
“Untuk capaian penyelesaian temuan tindak lanjut BPK sampai 2025, kami sudah mencapai 96,63 persen. Artinya, masih ada sekitar 3 persen yang menjadi PR kami, sehingga Inspektorat Daerah bersama OPD harus menyelesaikan itu,” katanya.
Sejak 2003 hingga 2025, Pemkab Klaten mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 949 temuan. Dari jumlah tersebut, 917 temuan telah sesuai dan 32 rekomendasi belum sesuai. Nilai penyerahan aset atau setoran uang ke kas negara maupun daerah mencapai Rp44.676.287.725,75.
Agus menuturkan, sebagian besar temuan berada di pemerintah desa terkait pembelanjaan yang tidak sesuai maupun pembayaran berlebih yang tidak sesuai alokasi.
Setelah mendapatkan temuan itu, Inspektorat Daerah bertugas melakukan pembinaan agar uang dapat dikembalikan ke kas negara atau daerah sesuai asal sumber dananya.
Selain itu, temuan juga sering terjadi karena pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti tidak lengkap atau tidak valid), penerimaan negara/daerah belum dipungut maupun disetor ke kas, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan atau barang, serta belanja yang tidak sesuai maupun melebihi ketentuan.
“Temuan berulang juga ada, biasanya karena pembelanjaan tidak sesuai. Dengan adanya temuan-temuan itu, kami memberikan rekomendasi perbaikan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyetoran ke kas negara/daerah, serta perubahan maupun perbaikan struktur organisasi,” terangnya.
Inspektorat Daerah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Pada kesempatan itu, Agus juga merincikan capaian kinerja yang berhasil diraih pada 2024–2025, di antaranya:
Opini WTP tujuh kali berturut-turut
MCP KPK 2024: 96,37
AKIP 2024: 66,73 (B)
MRI 2024: 3,095
IEPK 2024: 3,036
SPI 2024: 69,59 (rentan)
Kapabilitas APIP 2024: 3,22 (Level B)
Indeks RB 2024: 84,05
LHKPN 2024: 100 persen dengan 615 wajib lapor
SPT Tahunan 2024: 100 persen dengan 9.482 wajib lapor
SPBE 2024: 4,07 (sangat baik)
Selain itu, diberikan penghargaan kepada enam besar Desa Antikorupsi, lima besar wajib lapor terpatuh atas LHKPN 2024, serta tiga besar perangkat daerah terdisiplin dalam pengisian SPI KPK 2025. (Drm)
| DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik |
|
|---|
| Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten Cair, Buruh Tembakau Terima Segini |
|
|---|
| Program Sambung Rasa Klaten 2025 Tuntas, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama |
|
|---|
| Peluncuran Aplikasi Sifasum Klaten Permudah Sewa Gedung Milik Pemda |
|
|---|
| Pemkab Klaten Cairkan Rp1,8 Miliar untuk Rehab 126 Rumah Tidak Layak Huni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Teken-Internal-Audit-Charter-Saat-Gelar-Pengawasan-Daerah-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.