Berita Kriminal

Kasus Temuan Mayat dalam Koper Terbagi Jadi Tiga Bagian 

Penemuan mayat dalam koper di Desa Sukareja, Brebes pada 16 Februari 2026 gegerkan warga. Polisi ungkap motif utang dan menangkap pelaku Rokib (45)

Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
EVAKUASI - Polisi saat mengevakuasi korban dari lokasi penemuan ke Kamar Jenazah RSUD Brebes. 

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari sehari setelah kejadian. Rokib ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, disertai patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk serta dasar tulang kepala.

Pelaku dijerat Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas/Tribunjateng)

Nyaris 1.000 Pelanggaran di Jogja Terekam Kamera ETLE, yang Kena Tilang Tunggu Email dari Polresta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved