Berita Kriminal
Kasus Temuan Mayat dalam Koper Terbagi Jadi Tiga Bagian
Penemuan mayat dalam koper di Desa Sukareja, Brebes pada 16 Februari 2026 gegerkan warga. Polisi ungkap motif utang dan menangkap pelaku Rokib (45)
Editor:
Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
EVAKUASI - Polisi saat mengevakuasi korban dari lokasi penemuan ke Kamar Jenazah RSUD Brebes.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari sehari setelah kejadian. Rokib ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, disertai patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk serta dasar tulang kepala.
Pelaku dijerat Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas/Tribunjateng)
• Nyaris 1.000 Pelanggaran di Jogja Terekam Kamera ETLE, yang Kena Tilang Tunggu Email dari Polresta
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Gladiatoran Geng Pelajar di Yogyakarta |
|
|---|
| Kasus Perkelahian 'Gladiator' Pelajar di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Kasus Viral Ngopo di Umbulharjo: Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan di Umbulharjo Jogja, Tersangka yang Tendang dan Ludahi Korban Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Satu Terduga Pelaku Dugaan Penganiayaan yang Viral di Umbulharjo Yogyakarta Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Temuan-Mayat-dalam-Koper-Terbagi-Tiga-Bagian.jpg)