Kebakaran Pati

Tak Diberi Uang Ortu Rp5,5 Juta, Anak Nekat Bakar Rumah Sendiri

Aksi seorang anak membakar rumah orang tuanya sendiri membuat geger warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Dok. BPBD Bantul
ILUSTRASI KEBAKARAN - Pemadam kebakaran tengah memadamkan api. 

Ringkasan Berita:Perbuatan MI (27) yang nekat membakar rumah orang tuanya sendiri membuat geger warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
 
Pembakaran rumah di Dukuh Krasak pada Sabtu (13/6) malam itu pun menggemparkan warga setempat.

Warga menyebut jika pelaku pembakaran rumah tersebut memang sering membuat onar, bahkan pernah dipenjara karena membacok orang.
 
Hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan ayahnya.

 

TRIBUN JOGJA.COM, PATI - Aksi seorang anak membakar rumah orang tuanya sendiri membuat geger warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pembakaran rumah di Dukuh Krasak pada Sabtu (13/6/2026) malam itu pun menggemparkan warga setempat.

Warga menyebut jika pelaku pembakaran rumah tersebut memang sering membuat onar, bahkan pernah dipenjara karena membacok orang. 

Pelaku berinisial MI (27) kini telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan warga setempat, MI dikenal sebagai sosok yang sering membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. 

Bahkan, MI disebut kerap mengancam hingga melakukan kekerasan terhadap kedua orang tuanya.

"Anaknya memang bandel. Belum mabuk saja sudah sering membuat masalah, apalagi kalau habis minum minuman keras (miras)."

"Pernah mengancam ingin menyembelih orang tuanya," ujar Rasiman (55), tetangga pelaku seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Sebelum insiden pembakaran, warga menyebut MI sempat mengejar ayahnya saat berada di sawah pada sore hari. 

"Sorenya sebelum kejadian dia mengejar bapaknya di sawah. Orang tuanya bekerja sebagai petani," kata Rasiman.

Pernah dipenjara

Malam harinya, sekira pukul 22.44, pelaku diduga membakar dapur rumah yang terbuat dari anyaman bambu menggunakan korek api. 

Api dengan cepat membesar dan melalap bagian dapur beserta sejumlah perabot rumah tangga.

Warga mengungkapkan bahwa MI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. 

MI disebut pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus pembacokan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved