Polres Bantul Sita 115 Botol Minuman Alkohol dan Oplosan
Polres Bantul razia miras, salah satunya yakni di Outlet 23, Jalan Pasopati, Kauman, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan,
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita 115 botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek. Tindakan ini menjadi komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, berujar, ratusan botol berisi miras itu didapatkan dari sejumlah titik dan pedagang. Salah satunya yakni di Outlet 23, Jalan Pasopati, Kauman, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Dalam razia yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) malam tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dari seorang pemuda setempat," ucapnya, Minggu (14/6/2026).
Sita puluhan miras berbagai merek
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH (22) dan menyita barang bukti dengan total mencapai 40 botol miras berbagai merek.
Pada malam yang sama, tim Sat Samapta juga bergerak ke Dusun Bopongan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pemuda berinisial ASH (20) dan menguasai 27 botol berisi miras jenis AL berukuran 600 mililiter.
"Operasi pemberantasan miras ini juga digalakkan oleh jajaran Polsek. Di wilayah Pleret, Kapolsek Pleret AKP Rudianto memimpin langsung patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari," ucap Rita.
Dalam operasi itu, petugas menggeledah sebuah rumah di Karet Pungkuran dan menemukan satu karung berisi 21 botol miras jenis ciu Bekonang berukuran 1,5 liter. Barang haram tersebut diketahui milik seorang buruh harian lepas berinisial AK (34).
Demikian pula Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Ipda Zuli Nuryanto, juga berhasil menggerebek dua lokasi berbeda terkait peredaran miras berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
Di lokasi pertama berada di Dusun Suruhan, Kalurahan Timbulharjo, petugas mengamankan pelaku yakni pedagang berinisial RS (45) beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning.
"Lokasi kedua berada di Gandok, Kalurahan Bangunharjo, dengan mengamankan pelaku berinisial FA (33) serta menyita 12 botol minuman oplosan serupa," tutur Rita.
Kini, seluruh pelaku beserta ratusan botol barang bukti saat ini telah diamankan ke kantor polisi terdekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang dinilai semakin aktif dan berani dalam memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan mereka," tandas Rita.(nei)
| Perebutkan Hadiah Rp600 Juta, 155 Kuda Berlaga di IHR: Piala Paku Alam 2026 |
|
|---|
| Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Kriminal, Ada Pembobolan Brankas dan Pencurian Motor |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu |
|
|---|
| Ikut Demam Piala Dunia, Kang Halim Dukung Prancis, Yakin Juara |
|
|---|
| Sebanyak 18 SPPG di Bantul Berhenti Operasional, Pemkab Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polres-Bantul-Sita-115-Botol-Minuman-Alkohol-dan-Oplosan.jpg)