Kebakaran Pati
Tak Diberi Uang Ortu Rp5,5 Juta, Anak Nekat Bakar Rumah Sendiri
Aksi seorang anak membakar rumah orang tuanya sendiri membuat geger warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Joko Widiyarso
"Dia pernah dipenjara karena membacok orang. Orangtuanya juga pernah hampir dibacok. Karena itu, sekarang orang tuanya sudah tidak kuat lagi hidup bersamanya," ungkap Rasiman.
Bahkan menurut warga, kedua orang tua pelaku kini lebih sering tinggal di rumah kerabat di desa lain karena khawatir dengan perilaku anaknya tersebut.
Tetapkan tersangka
Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ini telah resmi jadi tersangka atas kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong itu.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah milik ayahnya, M (61), menggunakan korek api.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sahlan, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, api diduga sengaja dinyalakan oleh tersangka hingga menyambar anyaman bambu dan material lain yang mudah terbakar.
Akibat kejadian tersebut, rumah mengalami kerusakan dan korban menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan keluarga.
Sebelum kejadian, MI disebut meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan untuk kebutuhan acara tukar cincin.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati sembari menunggu proses hukum lebih lanjut dan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 308 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tribun jateng)
| Dukung Wellness Tourism di Menoreh Kulon Progo, Infrastruktur Jalan Harus Dibenahi |
|
|---|
| Muskablub Muaythai Bantul Tetapkan Wahyu Aji Wibowo sebagai Ketua Baru Secara Aklamasi |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Layanan Wisata, 80 Fotografer Borobudur Digembleng Fotografi dan Hospitality |
|
|---|
| Sambangi Bantaran Code, Hasto Wardoyo Komitmen Tata Kawasan Kumuh Lewat Program Bedah Rumah |
|
|---|
| Polres Bantul Sita 115 Botol Minuman Alkohol dan Oplosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262304-Kebakaran-di-Bambanglipuro.jpg)