Berita Kriminal
Kasus Temuan Mayat dalam Koper Terbagi Jadi Tiga Bagian
Penemuan mayat dalam koper di Desa Sukareja, Brebes pada 16 Februari 2026 gegerkan warga. Polisi ungkap motif utang dan menangkap pelaku Rokib (45)
Ringkasan Berita:Penemuan mayat dalam koper di Desa Sukareja, Brebes pada 16 Februari 2026 gegerkan warga. Polisi ungkap motif utang dan menangkap pelaku Rokib (45) di Majalengka sehari kemudian. Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende.
Tribunjogja.com Brebes -- Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes digemparkan oleh penemuan mayat dalam koper pada Senin (16/2/2026) siang.
Jasad ditemukan saat kerabat pemilik rumah sedang bersih-bersih. Bau amis yang tercium kuat mengarah pada sebuah koper tertutup pasir.
Setelah digeser menggunakan besi hollow, terlihat jari tangan korban.
Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi, menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak ditempati pemiliknya karena sedang merantau ke luar negeri.
Kerabatnya yang rutin membersihkan rumahlah yang menemukan jasad. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Banjarharjo.
Polisi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Brebes.
Identitas Korban dan Pelaku
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkap identitas korban adalah Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.
Sedangkan pelaku adalah Rokib atau R (45), warga Desa Sukareja.
Menurut keterangan, korban sempat berpamitan kepada anaknya, Rohman, pada Minggu (15/2/2026) malam untuk menemui seseorang yang memiliki utang Rp5 juta.
Saat itu korban membawa uang Rp20 juta dan sebuah telepon genggam. Namun ia tidak kembali hingga akhirnya ditemukan tewas.
Motif dan Kronologi
Kapolres menjelaskan, pelaku kesal karena ditampar korban saat ditagih utang.
Emosi memuncak, pelaku mengambil batu lalu memukul korban hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Karena tidak muat, pelaku memotong bagian tangan dan kaki korban.
Pelaku juga mengambil ponsel serta uang korban sebesar Rp15,6 juta. Polisi menduga ada kemungkinan perencanaan sebelumnya dan masih melakukan pendalaman.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari sehari setelah kejadian. Rokib ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, disertai patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk serta dasar tulang kepala.
Pelaku dijerat Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas/Tribunjateng)
• Nyaris 1.000 Pelanggaran di Jogja Terekam Kamera ETLE, yang Kena Tilang Tunggu Email dari Polresta
| Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Gladiatoran Geng Pelajar di Yogyakarta |
|
|---|
| Kasus Perkelahian 'Gladiator' Pelajar di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Kasus Viral Ngopo di Umbulharjo: Perdamaian Tak Hentikan Proses Hukum |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan di Umbulharjo Jogja, Tersangka yang Tendang dan Ludahi Korban Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Satu Terduga Pelaku Dugaan Penganiayaan yang Viral di Umbulharjo Yogyakarta Diringkus Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Temuan-Mayat-dalam-Koper-Terbagi-Tiga-Bagian.jpg)