Terungkap Data Tingginya Surat Suara Tidak Sah di Pilkada Klaten

Jumlah surat suara tidak sah di Pilkada Klaten 2024 mencapai 43.655 lembar atau 5,51 persen dari total pemilih. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
KPU Kabupaten Klaten sebut jumlah surat suara tidak sah saat Pilkada 2024 mencapai 43.655 suara dalam gelaran FGD di Aula KPU Klaten, Selasa (9/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:Jumlah surat suara tidak sah di Pilkada Klaten 2024 mencapai 43.655 lembar atau 5,51 persen dari total pemilih. 
 
KPU Klaten menilai fenomena ini sebagai tantangan kualitas demokrasi dan menyiapkan strategi sosialisasi agar angka suara tidak sah bisa ditekan di bawah 4 persen pada pemilu mendatang.

 

Klaten, Tribun Jogja – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyisakan catatan penting terkait tingginya jumlah surat suara tidak sah. 

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, tercatat sebanyak 43.655 surat suara tidak sah atau setara 5,51 persen dari total pengguna hak pilih yang mencapai 794.392 orang. 

Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Klaten Primus Supriono menyampaikan bahwa jumlah surat suara tidak sah pada Pilkada kali ini lebih banyak dibandingkan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Klaten pada Selasa (9/12/2025).

Padahal, Pilkada Klaten hanya diikuti oleh tiga pasangan calon, sehingga secara teknis seharusnya lebih sederhana dibanding Pileg yang memiliki banyak calon.

Suara Tak Sah Pemilu Magelang Capai 8 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya

Penyebab Surat Suara Tidak Sah

Primus menjelaskan, mayoritas surat suara tidak sah disebabkan oleh pemilih yang mencoblos semua pasangan calon, yakni sebanyak 31.174 suara atau 71,41 persen. 

  • Selain itu, terdapat 7.964 suara (18,24 persen) yang tidak dicoblos sama sekali. Faktor lain meliputi:
  • Tanda coblos lebih dari satu: 4 persen
  • Surat suara dibakar: 219 lembar (0,5 persen)
  • Coretan pada surat suara: 55 lembar (0,13 persen)
  • Surat suara ditempel stiker: 709 lembar (1,5 persen)
  • Tanda coblos di luar kotak: 3,22 persen

Primus mengakui bahwa sebagian kesalahan teknis, seperti coblos di luar kotak, merupakan tanggung jawab KPU. 

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen memperbaiki sosialisasi agar angka surat suara tidak sah bisa ditekan di bawah 4 persen pada pemilu mendatang.

Pandangan Bawaslu Klaten

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menambahkan bahwa surat suara tidak sah juga bisa terjadi karena kesalahan teknis pemilih, surat suara terlipat, hingga perbedaan interpretasi petugas KPPS terkait area coblos. 


Menurutnya, faktor utama adalah kurangnya pemahaman pemilih.

Dalam kampanye Pilkada, pasangan calon jarang mempraktekkan cara mencoblos di TPS, sehingga masyarakat kurang terlatih menggunakan hak pilih dengan benar.

Arif menilai, sosialisasi ke depan harus lebih menekankan pada praktik mencoblos, bukan sekadar ajakan hadir ke TPS.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved