Bukan Dipenjara, Ini Hukuman Tak Biasa Bagi Pria di Blora yang Tega Tendang Kucing hingga Mati
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra tersebut, terdakwa penganiaya kucing, yakni Pujianto divonis bersalah.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Terdakwa penganiaya kucing hingga mati di Blora, Pujianto, divonis bersalah melanggar Pasal 337 Ayat (1) KUHP Baru oleh PN Blora dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
- Penjara tersebut diganti pidana kerja sosial berupa sosialisasi anti-kekerasan hewan selama 20 jam di 10 sekolah. Jika mangkir, ia wajib dipenjara selama 3 bulan.
- Kasus bermula saat pelaku menendang kucing bernama Mintel di Lapangan Kridosono hingga mati, lalu dilaporkan oleh komunitas pencinta kucing (CLOW) ke Polres Blora.
TRIBUNJOGJA.COM, BLORA - Masih ingat dengan kasus seorang pria yang menendang kucing di Blora hingga hewan mati?
Kasus itu sebelumnya viral setelah pemilik kucing mengunggahnya di media sosial serta melaporkan pelaku ke polisi.
Aparat kepolisian pun memproses hukum pelaku hingga akhirnya kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Blora.
Kini kasus itu sudah diputus oleh majelis hakim PN Blora dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/6/2026) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra tersebut, terdakwa penganiaya kucing, yakni Pujianto divonis bersalah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Pujianto bersalah sesuai dengan Pasal 337 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," kata Dedy saat membacakan amar putusan, dilansir TribunBanyumas.com.
Atas perbuatannya, Pujianto dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
Namun, majelis hakim memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan kerja sosial.
Hukuman kerja sosial itu yakni melakukan sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan hewan selama 20 jam.
Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan di 10 sekolah yang berada di Kabupaten Blora.
Setiap kegiatan sosisialisasi dilaksanakan selama dua jam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Dedy Adi Saputra menegaskan, Pujianto wajib menjalankan seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.
"Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas, ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegasnya.Pelaksanaan kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara tersebut akan dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026 Pukul 11.00 WIB |
|
|---|
| Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Yogyakarta: Akar Permasalahan dan Klarifikasi Pihak Sekolah |
|
|---|
| Ucapkan Selamat Tinggal pada Asap Knalpot di Malioboro Mulai November Ini |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bukan-Dipenjara-Ini-Hukuman-Tak-Biasa-Bagi-Pria-di-Blora-yang-Tega-Tendang-Kucing-hingga-Mati.jpg)