KPU klaten
Inilah Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Klaten
971.578 Orang Klaten Masuk Daftar Pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
971.578 Orang Klaten Masuk Daftar Pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 di aula Kantor KPU Klaten pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan itu dihadii lima komisioner KPU Klaten, dinas terkait, dan perwakilan masing-masing partai politik (Parpol) di Kota Bersinar.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten, David Indrawan, menjelaskan, rapat rekapitulasi itu dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2017. Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa KPU harus melaksanakan rapat pleno PDPB per triwulan atau tiga bulan sekali.
"Jadi setiap hari pasca-pemilu, daftar pemilih kan terus berubah karena ada yang meninggal dunia, pindah, datang, pergi, alih status dari warga menjadi TNI-Polri, atau dari TNI-Polri jadi sipil karena purna tugas. Sehingga tiap hari tentu kami update terus," ucap David, Kamis (2/10/2025).
Pembaharuan atau update data daftar pemilih itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, saran perbaikan Bawaslu Klaten, maupun hasail koordinasi KPU dengan Didukcapil, TNI, hingga Polri.
"Kami lakukan pemuktahiran data tiap hari dan kemudian direkap semua dalam bentuk rapat pleno terbuka PDPB. Untuk triwulan kedua sudah kami laksanakan pada Juli 2025. Rapat pleno triwulan ketiga kami gelar Oktober 2025 dan triwulan keempat pada Desember 2025," jelasnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan III itu ditetapkan sebanyak 971.578 pemilih, meliputi 478.190 laki-laki dan 492.388 perempuan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 3.063 pemilih dibanding pada rekapitulasi PDPB triwulan II yang tercatat sebanyak 968.515 pemilih.
"Salah satu faktornya karena pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan kami lakukan cross check di lapangan, memang secara dokumen administrasi kependudukan terpenuhi. Sehingga langsung kami masukkan menjadi pemilih baru," ujarnya.
Selain itu, juga ada warga luar Klaten yang datang ke Bumi Bersinar dan mengurus administrasi kependudukan. Sehingga otomatis, pihaknya langsung bergerak memasukkan mereka ke daftar pemilih baru di Kabupaten Klaten.
"Kalau kenaikannya cukup fluktuatif," imbuh dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Klaten, Muhammad Milkhan, menyebut meski di wilayah sudah tidak ada panitia pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan maupun desa.
Akan tetapi anggota Bawaslu Klaten tetap rutin mengawal pemutakhiran data daftar pemilih di 401 desa/kelurahan. Sekaligus melakukan pengawasan pemilu lewat sosialisasi, pendidikan politik kepada masyarakat agar menghindari politik uang, hingga mendata pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun memenuhi syarat (MS).
Dari berbagai upaya tersebut, Milkhan menuturkan ada beberapa kecamatan yang mengalami kendala terkait data dukung. Terutama yang paling sulit melampirkan data dukung berkaitan akta kematian.
"Nah sering kali data dukung itu menjadi problem karena ahli waris tidak mau mencoret. Atau karena kasihan pemerintah desa tidak mau dicoret karena berkaitan dengan bantuan," ungkapnya.
"Jadi kita harus sudah pikir bersama bahwa DPD itu bukan hanya persoalan angka-angka yang berubah. Tapi juga akan berdampak kepada logistik pemilu, hingga personel-personel yang bakal diterjunkan ke TPS," tambah dia.
Kunjungi Hutan Wanagama Gunungkidul, Megawati Soekarnoputri Bawa Nuansa Nostalgia |
![]() |
---|
Aliansi Jogja Memanggil Sebut 4 Korban Demo di Mapolda DIY Harus Diamputasi Tangannya |
![]() |
---|
Tuntut Pembebasan Aktivis, Aliansi Jogja Memanggil Kirim Surat ke 6 Lembaga |
![]() |
---|
JCW Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata |
![]() |
---|
Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.