KPU klaten

Inilah Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Klaten

971.578 Orang Klaten Masuk Daftar Pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
RAPAT REKAPITULASI: KPU Klaten menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 di aula Kantor KPU Klaten pada Kamis (2/10/2025) 


Dia pun mendukung rekapitulasi PDPB itu harus rutin dilaksanakan tiga bulan sekali dan perlu bersinergi dengan instansi terkait agar menjadi pengetahuan seluruh masyarakat Bumi Bersinar. 


"Saran kami kalau memungkinkan tidka harus dengan surat atau akta kematian, cukup dengan surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Itu mungkin akan lebih mudah untuk mempercepat pemutakhiran data pemerintah," paparnya. 


Pada kesempatan itu, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Klaten, Novidha, mengungkapkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap data pribadi. Mengingat selama ini, apabila masyarakat melakukan pemindahan alamat, datang, ataupun beralih status dari sipil ke abdi negara dan sebaliknya, jarang melakukan pembaharuan data KK. 


"Padahal kalau memproses akta kematian, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Karena kami tidak boleh asal mencoret data. Itu juga menjadi kesadaran terkait pentingnya pertimbangan, memang jadi PR bersama untuk lebih peduli terhadap kepemilikan dokumen agar memperbaharui data," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved