Tuntut Pembebasan Aktivis, Aliansi Jogja Memanggil Kirim Surat ke 6 Lembaga
Para peserta aksi tersebut juga mengirimkan dokumen berisi laporan dan protes yang ditujukan kepada enam lembaga pemerintah.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Km Yogyakarta, atau tepatnya di depan Kantor Pos Yogyakarta, pada Kamis sore (2/10/2025).
Para peserta aksi tersebut juga mengirimkan dokumen berisi laporan dan protes yang ditujukan kepada enam lembaga pemerintah.
Mereka menyuarakan dua isu besar yang pertama berkaitan tuntutan pembebasan seluruh aktivis yang diamankan aparat penegak hukum, buntut dari unjukrasa besar-besaran di sejumlah kota menjelang akhir Agustus 2025 lalu.
Lalu isu kedua yakni terkait proses hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa dari suporter bola.
Mereka menggelar orasi sembari membentangkan spanduk bertuliskan kritik terhadap proses hukum tragedi Kanjuruhan dan penangkapan sejumlah aktivis.
Seusai melakukan orasi, perwakilan massa lantas menuju ke Kantor Pos Yogyakarta untuk mengirimkan dukumen berisi surat yang ditujukan kepada 6 lembaga pemerintah.
Surat itu berisi laporan dan bentuk protes terhadap kinerja sejumlah aparat hukum dalam menangani dua kasus yakni tragedi Kanjuruhan serta penangkapan sejumlah aktivis saat unjuk rasa pada Agustus lalu.
"Singkatnya satu berisi laporan berkaitan aksi di Jogja yang selama ini ditangani tim hukum BARA ADIL, salah satu misalnya seperti adanya tindakan berlebihan aparat salah prosedur membubarkan massa aksi baik melalui petasan tembak maupun tangan," kata salah satu massa aksi bernama Dandi, seusai menyerahkan dokumen surat di Kantor Pos.
Akibat dari penanganan salah prosedur itu, menurut Dandi ada 4 warga Yogyakarta yang berunjuk rasa pada Agustus 2025 lalu di Mapolda DIY, harus diamputasi tangannya karena mengalami luka parah.
"Ketika digunakan salah (prosedur) itu ada 4 warga Jogja yang tangannya harus diamputasi. Itu data yang kami catat," ujarnya.
Hal kedua Dandi menyebut Polisi juga dianggap salah prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap sejumlah aktivis yang diamankan di wilayah hukum Polda DIY.
Massa Aliansi Jogja Memanggil juga mempertanyakan tidak adanya transparansi data korban dalam aksi massa pada Agustus 2025.
"Hingga hari ini susah mendapatkan askes, minimal jumlah dan angka itu seberapa banyaknya agar tim independen, media bisa investigasi secada indpenden," tegas Dandi.
Secara garis besar Dandi menyampaikan surat yang dikirimkan ke lembaga pemerintah itu menuntut pembebasan para aktivis yang diamankan aparat kepolisian.
"Laporan kami jelas agar mengupayakan kawan-kawan (yang ditahan) di Jogja, Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar dan lain-lainnya bisa dibebaskan," ungkapnya.
Dokumen surat atau laporan itu dikirimkan ke enam lembaga yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenpolhukam, Seskab, Ombudsman RI dan DPR RI. (hda)
| Butet Kartaredjasa hingga Efek Rumah Kaca Suarakan Kegelisahan Rakyat di Titik Nol Yogyakarta |
|
|---|
| Di Balik Vonis Bebas Aktivis: Catatan Kekerasan, Intimidasi Aparat, dan Anomali di Ruang Sidang |
|
|---|
| Forum Cik Di Tiro: Kriminalisasi Aktivis Kritis Cederai HAM dan Kebebasan Berekspresi |
|
|---|
| Kritik Pemerintah Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| Kritik Dibalas Laporan: Fenomena 'Legalisme Otokratik' di Era Rezim Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tuntut-Pembebasan-Aktivis-Aliansi-Jogja-Memanggil-Kirim-Surat-ke-6-Lembaga.jpg)