Di Balik Vonis Bebas Aktivis: Catatan Kekerasan, Intimidasi Aparat, dan Anomali di Ruang Sidang

Fakta-fakta kejanggalan pemidanaan atau kriminalisasi para aktivis demo Agustus 2025 diungkap secara gamblang

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SIDANG AKTIVIS: Foto dok ilustrasi. Sidang perkara dugaan pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman Selasa (27/1/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM - Gelombang penangkapan dan peradilan terhadap para demonstran aksi akhir Agustus 2025 di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta perlahan menemui titik akhir di meja hijau. 

Sejumlah terdakwa yang berstatus tahanan politik (tapol) akhirnya menghirup udara bebas.

Fakta kejanggalan pemidanaan aktivis

Namun, proses hukum yang berjalan justru menyingkap rentetan dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari penangkapan tanpa surat, kekerasan fisik, hingga kejanggalan di ruang sidang.

Fakta-fakta kejanggalan tersebut diungkap secara gamblang dalam konferensi pers daring bertajuk "Perkembangan Tahanan Politik di Jawa Tengah–DIY" yang digelar oleh jaringan masyarakat sipil pada Rabu (29/04/2026).

Vonis aktivis UNY

Rentetan kebebasan para tapol ini diawali oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (23/02/2026). 

Hakim Ketua Ari Prabawa menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari penjara kepada aktivis Perdana Arie Putra Veriasa atas kasus pembakaran tenda Polda DIY. 

Karena masa penahanan dikurangkan seluruhnya, Arie langsung dibebaskan keesokan harinya, Selasa (24/02/2026).

Hakim bebaskan 3 terdakwa di Solo

Sementara itu, PN Surakarta juga memutus bebas tiga terdakwa perkara dugaan penghasutan berujung kericuhan di Solo, yakni Hanif Bagas Utama (26), Bogi Setyo Bumo (27), dan Daffa Labidulloh Darmaji (21).

Majelis Hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghasut kerusuhan. Hakim menegaskan bahwa penyebaran ajakan aksi di media sosial merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berekspresi.

Namun, kebebasan secara hukum ini tidak serta-merta menghapus rekam jejak dugaan intimidasi yang dialami para aktivis selama masa penyidikan.

Pola kriminalisasi

Dalam konferensi pers tersebut, Perdana Arie mengurai kronologi penangkapannya yang sarat akan tekanan psikologis maupun fisik. Ia secara terang-terangan menyebut pola kepolisian yang mengarah pada intimidasi terstruktur.

"Kriminalisasi saya pada bulan Agustus tahun 2025 kemarin itu, saya ditangkap di rumah di Kalasan tanpa adanya surat perintah penangkapan yang ditunjukkan pada saya. Juga pada saat itu rumah saya digeruduk 20 orang lah, sekitar 20 orang. Lalu saya langsung diborgol dan langsung dibawa ke Polda Yogyakarta dan di-BAP tanpa pengacara sampai seharian penuh pada saat itu," ungkap Ari.

"Lalu saya yang awalnya di BAP sebagai saksi, kemudian di BAP sebagai tersangka langsung pada saat itu juga. Saat (proses) BAP saya juga mengalami banyak tekanan secara verbal, salah satu contohnya mungkin tekanan menggunakan keluarga, tekanan menggunakan makian dan lain-lain," lanjutnya.

Ia melanjutkan penjabarannya mengenai kekerasan yang dialaminya secara langsung saat baru memasuki ruang tahanan.

"Saya sempat mengalami kekerasan oleh aparat. Sekali ketika pertama kali masuk ke ruang tahanan. Yang di mana saya dipukul, ditendang, dan juga disuruh untuk olahraga. Seperti jungkir balik, roll depan mengelilingi ruang tahanan. Seperti itu. Juga menggunakan ancaman-ancaman verbal," paparnya.

Dampak penangkapan aktivis

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved