Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten Dicabut, KPU: Tunggu Ketetapan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sidang Panel I sengketa Perselisihan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sidang Panel I sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung I MK, pada Kamis (9/1/2024).
Agenda sidang yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI itu adalah pemeriksaan pendahuluan PHPU dari pemohon.
Majelis Hakim Sidang Panel 1 itu dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Didampingi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.
Adapun, dalam sidang tersebut kuasa hukum para pemohon membacakan atau menyampaikan gugatan yang diajukan terkait sengketa PHPU.
Termasuk kuasa hukum pemohon perkara dengan nomor regristrasi 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan dari pasangan calon Bupati Klaten nomor urut 2, Herry Wibowo.
Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Cabup Herry Wibowo, Muh Badrus Zaman, mengumumkan pencabutan gugatan sengketa PHPU Pilkada Klaten 2024.
Dia membacakan surat pencabutan permohonan MK dengan nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selain pihak pemohon, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak termohon atau pihak terkait.
Dalam perkara itu, pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Klaten. Yang mana dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda.
"Dalam sidang perdana MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon hari ini (9/1/2025). Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan mencabut permohonan atau gugatan," ucap Samsul Huda saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (9/1/2025).
Meski gugatan sengketa telah dicabut, namun KPU Kabupaten Klaten masih menunggu agenda sidang berikutnya.
Yakni mendengarkan ketetapan MK yang telah terjadwal mulai 11-13 Februari 2025.
"Kami menghormati dan menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan di MK saat ini," katanya.
Adapun, saat ditanya terkait kelanjutan proses penetapan pemenang hasil Pemilihan Bupati Klaten di tahapan Pilkada 2024. Samsul menyebut masih menunggu ketetapan dari MK. (drm)
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Komentar MK Soal Isu Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.