Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten Dicabut, KPU: Tunggu Ketetapan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sidang Panel I sengketa Perselisihan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kantor KPU Klaten 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Sidang Panel I sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung I MK, pada Kamis (9/1/2024).

Agenda sidang yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI itu adalah pemeriksaan pendahuluan PHPU dari pemohon. 


Majelis Hakim Sidang Panel 1 itu dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Didampingi  Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah.


Adapun, dalam sidang tersebut kuasa hukum para pemohon membacakan atau menyampaikan gugatan yang diajukan terkait sengketa PHPU.

Termasuk kuasa hukum pemohon perkara dengan nomor regristrasi 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan dari pasangan calon Bupati Klaten nomor urut 2, Herry Wibowo. 


Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Cabup Herry Wibowo, Muh Badrus Zaman, mengumumkan pencabutan gugatan sengketa PHPU Pilkada Klaten 2024.

Dia membacakan surat pencabutan permohonan MK dengan nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 


Selain pihak pemohon, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak termohon atau pihak terkait.

Dalam perkara itu, pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Klaten. Yang mana dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda. 


"Dalam sidang perdana MK dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon hari ini (9/1/2025). Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan mencabut permohonan atau gugatan," ucap Samsul Huda saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (9/1/2025). 


Meski gugatan sengketa telah dicabut, namun KPU Kabupaten Klaten masih menunggu agenda sidang berikutnya.

Yakni mendengarkan ketetapan MK yang telah terjadwal mulai 11-13 Februari 2025. 


"Kami menghormati dan menunggu seluruh proses hukum yang sedang berjalan di MK saat ini," katanya. 


Adapun, saat ditanya terkait kelanjutan proses penetapan pemenang hasil Pemilihan Bupati Klaten di tahapan Pilkada 2024. Samsul menyebut masih menunggu ketetapan dari MK. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved