Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI

Empat dari lima gugatan uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
PUTUSAN MK : Potret ruang sidang MK kosong karena dihadiri secara virtual oleh para pemohon, tampak hanya ada sembilan hakim MK yang hadir membacakan sidang bersama kursi yang kosong, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Empat dari lima gugatan uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

UU TNI adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur segala aspek mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan TNI dalam sistem pertahanan negara, termasuk penempatan prajurit, tugas operasi selain perang, dan usia masa dinas.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pertahanan negara yang berkembang, seperti ancaman siber dan keperluan penempatan prajurit di jabatan sipil, meskipun menuai kontroversi terkait partisipasi publik dan dampaknya terhadap prinsip demokrasi. 

Putusan terhadap perkara nomor 45, 56, 69, dan 75/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Rabu (17/9/2025) siang.

Baca juga: Tenaga Honorer di Kulon Progo Pertanyakan Syarat Minimal Pendidikan SD untuk PPPK Paruh Waktu

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon tidak pernah secara aktif mengawal proses pembentukan revisi UU TNI Nomor 3/2025. 

 "Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan, pada akhirnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Enny.

Dengan gugurnya empat gugatan itu, saat ini masih ada satu sisa perkara yakni perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Kelima perkara ini memiliki kesamaan, yakni mempermasalahkan proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak sesuai peraturan pembentukan perundang-undangan.

Para penggugat juga menilai saat pembentukan UU TNI ini menutup ruang partisipasi publik, termasuk akses draf yang seharusnya bisa dibuka secara luas. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved